Suara.com - Bayar pajak motor menjadi hal yang wajib dilakukan setiap tahunnya bagi para pemilik kendaraan. Apabila pemilik kendaraan tidak membayar tepat waktu, maka dapat dikenai sanksi berupa denda. Semakin lama pajak tidak dibayar, maka akan semakin besar denda yang harus dibayarkan. Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor online?
Perlu diketahui, besaran denda yang dikenakan oleh orang yang telat membayar pajak yakni sebesar 25 persen dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari hingga satu bulan. Jika terlambat lebih dari dua bulan, maka pemilik kendaraan wajib untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp32.000 sebagaimana tertera pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008.
Anda juga bahkan bisa merasa tidak nyaman berkendara di jalan raya karena masih beresiko terkena tilang. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena kini bayar pajak motor dapat dilakukan dengan lebih mudah. Anda juga tidak perlu lagi datang ke Samsat dan mengantri untuk membayar pajak kendaraan.
Pemilik kendaraan dapat membayar pajak secara online melalui Samsat Digital Nasional (SIGNAL) kapan dan di manapun. Lalu bagaimana cara bayar pajak motor online? Simak ulasannya berikut ini.
Persyaratan Bayar Pajak Motor Online
1. Scan e-KTP
2. Swafoto
3. Alamat email dan nomor telepon aktif
Cara Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi SIGNAL
Baca Juga: Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid Al Mu'minun Sungai Raya, Remaja asal Rasau Jaya Dibekuk Polisi
Berikut ini beberapa cara yang harus dilakukan untuk membayar pajak kendaraan motor secara online melalui aplikasi SIGNAL:
1. Pertama, unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store
2. Setelah proses unduh selesai, Anda dapat masuk ke aplikasi SIGNAL, klik “Mulai” dan pilih “Pendaftara”. Anda diharuskan mempersiapkan beberapa berkas yang wajib dipenuhi
3. Lalu isi beberapa informasi yang wajib disertakan seperti nomor polisi sepeda motor. Cek sekali lagi apakah data yang diisi sudah benar dan tekan tombol captcha dan isi kode yang tertera
4. Kemudian lanjut untuk meminta kode bayar. Kode bayar berlaku selama 2 jam dan dapat dibayarkan melalui beberapa bank yan sudah bekerja sama seperti BCA, BNI, Mandiri, BRI, CIMB Niaga, BTN, dan Permata Bank. Selain itu, Anda juga dapat membayar melalui e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak
5. Jika proses pembayaran telah selesai, Anda akan mendapatkan E-TBPKB dan e-Pengeshaan STNK melalui email. Dokumen tersebut berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirimkan
6. Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan sticker pengesahan STNK dalam bentuk fisik setelah pengiriman dilakukan selama 7 hari.
Demikian informasi seputar cara bayar pajak kendaraan secara online yang dapat Anda lakukan. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi