Suara.com - Operasi zebra 2022 telah digelar secara serentak mulai Senin, 3 Oktober 2022 kemarin. Kali ini, ada 14 pelanggaran yang masuk daftar sasaran operasi zebra 2022. Adapun daftar pelanggaran razia operasi zebra 2022 dan besaran sanksinya yakni sebagai berikut.
Sebelum mengetahui daftar pelanggaran operasi zebra 2022, mari kita bahas sebentar apa itu operasi zebra. Jadi, operasi zebra adalah tindakan pihak kepolisian dalam rangka menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas.
Dalam menjalankan operasi zebra, tim kepolisian mendirikan posko razia yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan setiap pengendara. Jika ada pengendara yang melanggar, maka petugas akan memberikan tindakan kepada pengendara sesuai aturan dalam undang-undang. Setidaknya, ada 14 pelanggaran dalam sasaran operasi zebra yang berlangsung pada 3 - 16 Oktober 2022.
Untuk selengkapnya, berikut ini daftar pelanggaran razia operasi zebra 2022 dan besaran sanksinya sesuai undang-undang yang penting untuk diketahui pengendara.
Pelanggaran Razia Operasi Zebra 2022 dan Sanksinya
1. Melawan arus lalu lintas
Para pengendara yang melawan arus lalu lintas mendapar sanksi denda paling banyak Rp 500.000. Ini tertulis dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Berdasarkan Pasal 293 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ, pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol akan diberikan sanksi denda paling banyak Rp 750.000
Baca Juga: Kemungkinan Terburuk Jika Indonesia Disanksi FIFA Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
Berdasarkan pasal 283 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ. Jika menggunakan ponsel saar berkendara akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Helm tidak SNI
Pelanggar yang tidak menggunakan helm tipe SNI makan akan mendapat sanksi denda paling bantak Rp 250.000. Ini sesuai dengan Pasal 291 UU No 22 Th 2008 tentang LLAJ.
5. Saat mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat sedang mengemudi akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp 250.000. Ini tertulis dalam Pasal 289 UU No 22 Th 2009.
6. Mengemudi melebihi batas kecepatan
Berdasarkan Pasal 287 Ayat 5 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ, mengemudi melebihi batas kecepatan akan mendapatkan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
7. Tidak memiliki SIM atau di bawah umur
Menurut pasal 281 UU No 22 th 2009 tentang LLAJ, jika mengemudi tidak memiliki SIM atau masih di bawah umur maka akan mendapatkan sanksi denda paling banyak Rp 1 Juta.
8. Berboncengan motor tiga orang atau lebih
Sesuai pasal 292 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ, bagi pengendara motor yang berboncengan tiga orang atau lebih akan menerima sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
9. Kendaraan tidak layak jalan
Bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang tak layak jalan akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu. Ini tertuang undang-undang pasal 286 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ.
10. Perlengkapan sepeda motor tidak standar
Bagi pengendara motor yang perlengkapannya tidak standar akan diberikan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. Ini tercatat dalam UU pasal 285 ayat 1 No 22 Th 2009 tentang LLAJ.
11. Tidak memiliki STNK
Pengendara roda empat maupun rodak dua yang tidak memiliki STNK akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu. Ini tercantuk dalam UU pasal 288 No. 22 Th. 2009 tentang LLAJ.
12. Melanggar marka (bahu jalan)
Berdasarkan UU pasal 287 No. 22 Th 2009 tentang LLAJ, pengendara yang melanggar marka (bahu jalan) akan mendapatkan sanksi denda paling banyai Rp 1 juta.
13. Pasang sirine dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya
Pengendara yang pasang sirine dan rotator yang tak sesuai peruntukannya akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. Ini tertuang dalam Undang-undang Pasal 287 ayat 4 No 22 Th 2009 tentang LLAJ.
14. Pelat dinas atau rahasia
Pada operasi zebra 2022 akan dilakukan penertiban kendaraan yang menggunakan pelat dinas atau rahasia.
Demikian ulasan mengenai daftar pelanggaran razia operasi zebra 2022 dan besaran sanksinya yang penting diketahui pengendara. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Kemungkinan Terburuk Jika Indonesia Disanksi FIFA Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Ingat! Pengendara di Palembang Wajib Hindari 7 Hal Agar Tak Kena Razia Zebra Musi 2022
-
Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau 2022, 40 Pengendara Melanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE
-
Tragedi Kanjuruhan: 28 Anggota Polri Diperiksa Kasus Dugaan Pelanggaran Etik, Kemungkinan Bertambah!
-
Sanksi FIFA yang 'Menghantui' Indonesia Usai Tragedi Kanjuruhan, Sepak Bola Bisa Dibekukan 8 Tahun?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah