- KPK memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, selama 30 hari hingga 1 Juni 2026.
- Perpanjangan penahanan dilakukan guna mendalami keterangan saksi dari unsur pemerintah, pihak swasta, hingga orang terdekat tersangka.
- Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan tahun 2023–2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Perpanjangan ini menjadi langkah lanjutan penyidik untuk menuntaskan berkas perkara yang masih bergulir.
“Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026. Mengingat masa perpanjangan penahanan pertama akan habis pada 2 Mei 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Budi menjelaskan, tambahan waktu penahanan diperlukan karena penyidik masih terus menggali keterangan dari sejumlah saksi.
Pemeriksaan, kata dia, tidak hanya menyasar pihak internal Pemkab Pekalongan, tetapi juga melibatkan pihak swasta hingga orang-orang terdekat tersangka.
“Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan pemerintah kabupaten pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari saudari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya pada periode anggaran 2023–2026.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!