Suara.com - Anggota TNI turut menjadi palaku kekerasan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang usai laga antara Arema Malang versus Persebaya pada Sabtu (1/10). Hal itu menambah catatan panjang kekerasan yang melibatkan anggota TNI dalam pantauan KontraS selama setahun terakhir.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga angkat bicara dengan berkomitmen menindak tegas anggotanya yang terlibat. Di sisi lain, Andika juga menyatakan bahwa pola kekerasan anggota TNI di insiden tersebut masuk kategori tindak pidana.
Atas hal itu, KontraS mendorong agar Andika Perkara berkomitmen dan tidak sebatas ucapan semata. Sehingga kasus serupa tidak terulang dikemudian hari.
"Kami mendesak bukan hanya ucapan semata tapi ada komitmen adanya penciptaan efek jera. Agar itu tidak terus berulang, dinormalisasi, akhirnya jadi kultur kekerasan itu sendiri," kata perwakilan KontraS, Rozi Brilian di Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
Rozi menyampaikan, pada akhirnya anggota TNI yang terlibat dalam insiden Kanjuruhan akan disidangkan dengan mekanisme peradilan militer. Proses mekanisme inilah yang menjadi satu masalah pola-pola keberulangan terjadi.
"Yang kami permasalahkan adalah proses atau mekanisme terkait dengan pengusutan yang dilakukan ketika misalnya militer yang melakukan tindak pidana atau melakukan kekerasan," ujarnya.
Dalam laporan KontraS, serangkaian kasus kekerasan oleh anggota TNI yang disidangkan di peradilan militer hanya memunculkan putusan mengecewakan. Pasalnya, hukuman sangat rendah.
"Pada akhirnya, ketika militer yang berbuat atau melakukan kekerasan dan tindak pidana, itu dihukumnya rendah," tutur Rozi.
KontraS juga mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Militer. Pasalnya, selama ini sudah terbukti pola kekerasan oleh anggota TNI terus terjadi dan tidak mempunyai efek jera.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Menelan Korban Jiwa, Kapolres Malang Dicopot, Ini Penggantinya
"Kami juga desak pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan militer karena terbukti selama ini menciptakan satu ketidakjeraan ketika militer yang melakukan kekerasan," katanya.
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasabakal memproses hukum prajurit TNI yang melakukan tindakan kekerasan terhadap penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang. Hal tersebut dilakukan Andika lantaran apa yang dilakukan para prajurit tersebut dianggap sudah masuk ke kategori pidana.
Aksi kekerasan para prajurit tersebut sempat terekam milik ponsel penonton dari arah tribun dan viral di media sosial. Sementara prajurit yang menggunakan baret hijau tertangkap tengah melakukan kekerasan dengan cara memukul hingga menendang hingga salah satu penonton tersungkur.
"Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHPM Pasal 126 sudah kena belum lagi KUHP-nya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana," kata Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Menurut Andika, apa yang dilakukan prajurit tersebut bukan termasuk pertahanan diri melainkan sudah pidana. Sebabnya, ia menilai kalau penonton tidak mungkin tengah melakukan penyerangan ke anggota TNI tapi malah mendapatkan tindakan kekerasan.
"Oh, iya, yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya bukan. Itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang," ungkapnya.
Andika mengungkapkan kalau pihaknya masih menelusuri dari satuan mana prajurit tersebut berasal. Sembari melakukan penelusuran, Andika membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki video tambahan terkait kekerasan yang dilakukan prajurit TNI selama kerusuhan terjadi.
"Kita juga mengimbau apabila ada video-video lain yang beredar kan ada beberapa ya ada dua atau tiga versi. Tetapi kalau ada video lain yang juga memperlihatkan secara clear kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin. Karena memang tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3