Suara.com - Sejumlah aparat TNI tertangkap kamera sedang menendang suporter hingga jatuh tersungkur saat kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Analis militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengungkapkan, lebih setuju apabila aparat TNI tidak ikut turun saat bertugas membantu aparat Polri dalam pengamanan pertandingan sepak bola.
Pernyataan tersebut disampaikan Fahmi, lantaran dirinya memahami kalau prajurit TNI itu didik untuk bertempur dan mampu menghilangkan ancaman terhadap negara.
"Sederhananya, doktrin mereka adalah 'membunuh atau dibunuh'. Jika tidak hati-hati dan terkendali, pelibatan tentara tersebut justru bisa jadi bumerang," kata Fahmi saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Apabila situasi memburuk, maka menurut Fahmi, para prajurit TNI secara naluriah akan menganggap yang dihadapinya itu musuh yang mesti dibasmi.
"Sehingga sangat mungkin terjadi kekerasan yang tidak patut dan berlebihan," ucapnya.
Ketimbang dilibatkan langsung ke lapangan, Fahmi menilai kalau para prajurit TNI itu cukup diperankan sebagai kekuatan cadangan apabila terjadi eskalasi serta berpotensi menjadi huru-hara yang meluas hingga menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat.
Perihal pelibatan prajurit TNI, Fahmi menilai sebaiknya mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Idealnya, soal dilibatkan atau tidak, sebaiknya mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Dalam konteks pengamanan di stadion, menurutnya sudah jelas menjadi tanggung jawab Polri. Pelibatan personel TNI dalam pengamanan kegiatan masyarakat itu sifatnya adalah tugas perbantuan pada Polri.
"Jadi (mestinya) dilakukan atas permintaan Polri," tuturnya.
Baca Juga: Sederet Pernyataan Kompolnas Soal Tragedi Kanjuruhan, Sebut Tak Ada Perintah Tembakkan Gas Air Mata
Ketegasan Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak mentoleransi tindakan prajurit TNI yang melakukan tindakan kekerasan saat melakukan pengamanan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Ia menyebut kalau apa yang dilakukan prajurit itu sebagai bentuk dari pidana.
Hal tersebut disimpulkan dirinya seusai melihat video viral dari prajurit TNI yang menendang seorang penonton hingga jatuh tersungkur.
"Oh, iya, yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya bukan, itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang," kata Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Andika mengaku pihaknya sudah memulai investigasi untuk mengusut prajurit yang melakukan tindakan di luar kewenangannya. Di samping investigasi, Andika mengaku bakal melanjutkannya dengan proses hukum.
"Jadi kalau KUHPM Pasal 126 sudah kena belum lagi KUHPnya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok