Dalam surat tersebut, mereka memberitahukan mengenai pemberitahuan pelaksanaan pertandingan sepak bola pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.
Dalam surat tersebut, panitia pelaksana juga meminta kepada Polres Malang untuk membantu menjaga keamanan pada saat pertandingan di tanggal tersebut.
Masih pada tanggal 12 September 2022, Panpel juga diketahui mengirim surat kepada PT LIB yang berisi permintaan perubahan waktu dimulainya pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Surat kepada Panpel dari Polres Malang
Selanjutnya, pada tanggal 18 September 2022, Polres Malang membalas pesan dari Panpel tersebut. Dari surat yang dilayangkan oleh Polres Malang tersebut, pihaknya meminta agar Panpel juga memberikan surat kepada PT LIB untuk meminta pertandingan dimajukan di sore hari, yaitu pada pukul 15.30 WIB dengan alasan keamanan.
Surat Dibalas PT LIB
Berselang satu hari setelah surat balasan Polres Malang dilayangkan kepada Panpel, PT LIB juga melayangkan surat tepatnya pada tanggal 19 September 2022 yang berisikan pernyataan agar pertandingan dimulai sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa PT LIB mengambil keputusan tersebut berdasarkan dari hasil koordinasi dengan PSSI dan pihak pemegang hak siar.
Surat Izin Keramaian Dikeluarkan Polisi
Meskipun usulannya ditolak oleh PT LIB, Polres Malang kemudian mengeluarkan rekomendasi izin keramaian untuk Panpel di tanggal 28 September 2022.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa catatan seperti pembatasan pencetakan tiket, sampai dengan penyediaan fasilitas vaksinasi bagi para penonton yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Tidak hanya Polres Malang, Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Timur juga mengeluarkan rekomendasi izin keramaian.
Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 29 September tersebut, disebutkan bahwa pihaknya telah memberikan izin untuk pelaksanaan pertandingan dengan syarat stadion hanya boleh diisi sebanyak 75% dari kapasitas maksimal.
Mengetahui bahwa pihak Panpel sudah mengantongi dua surat izin, Panpel pun lantas mendapatkan izin keramaian dari Kabaintelkam Polri.
Polisi Kembali Tegaskan Pembatasan Tiket
Berita Terkait
-
Komdis PSSI Beri Sanksi Arema FC Denda Ratusan Juta Sampai Ketua Panpel dan SO Divonis Berat Seumur Hidup
-
Sulitnya Membaca Hikmah Tragedi Kanjuruhan, Tak Sanggup Menahan Tendangan dan Pentungan, Tubuh Wanita dan Anak Bertumpuk Meregang Nyawa
-
Soal Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Akmal Marhali: Kalau Saya Ketum PSSI, Saya Mengundurkan Diri
-
Panpel Arema FC Abdul Haris Disanksi PSSI, Seumur Hidup Dilarang Beraktivitas di Sepak Bola
-
Sanksi Rp 250 Juta untuk Arema FC di Tragedi Kanjuruhan, Mengalir ke Mana Duit Denda Itu?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim