Dalam surat tersebut, mereka memberitahukan mengenai pemberitahuan pelaksanaan pertandingan sepak bola pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.
Dalam surat tersebut, panitia pelaksana juga meminta kepada Polres Malang untuk membantu menjaga keamanan pada saat pertandingan di tanggal tersebut.
Masih pada tanggal 12 September 2022, Panpel juga diketahui mengirim surat kepada PT LIB yang berisi permintaan perubahan waktu dimulainya pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Surat kepada Panpel dari Polres Malang
Selanjutnya, pada tanggal 18 September 2022, Polres Malang membalas pesan dari Panpel tersebut. Dari surat yang dilayangkan oleh Polres Malang tersebut, pihaknya meminta agar Panpel juga memberikan surat kepada PT LIB untuk meminta pertandingan dimajukan di sore hari, yaitu pada pukul 15.30 WIB dengan alasan keamanan.
Surat Dibalas PT LIB
Berselang satu hari setelah surat balasan Polres Malang dilayangkan kepada Panpel, PT LIB juga melayangkan surat tepatnya pada tanggal 19 September 2022 yang berisikan pernyataan agar pertandingan dimulai sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa PT LIB mengambil keputusan tersebut berdasarkan dari hasil koordinasi dengan PSSI dan pihak pemegang hak siar.
Surat Izin Keramaian Dikeluarkan Polisi
Meskipun usulannya ditolak oleh PT LIB, Polres Malang kemudian mengeluarkan rekomendasi izin keramaian untuk Panpel di tanggal 28 September 2022.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa catatan seperti pembatasan pencetakan tiket, sampai dengan penyediaan fasilitas vaksinasi bagi para penonton yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Tidak hanya Polres Malang, Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Timur juga mengeluarkan rekomendasi izin keramaian.
Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 29 September tersebut, disebutkan bahwa pihaknya telah memberikan izin untuk pelaksanaan pertandingan dengan syarat stadion hanya boleh diisi sebanyak 75% dari kapasitas maksimal.
Mengetahui bahwa pihak Panpel sudah mengantongi dua surat izin, Panpel pun lantas mendapatkan izin keramaian dari Kabaintelkam Polri.
Polisi Kembali Tegaskan Pembatasan Tiket
Berita Terkait
-
Komdis PSSI Beri Sanksi Arema FC Denda Ratusan Juta Sampai Ketua Panpel dan SO Divonis Berat Seumur Hidup
-
Sulitnya Membaca Hikmah Tragedi Kanjuruhan, Tak Sanggup Menahan Tendangan dan Pentungan, Tubuh Wanita dan Anak Bertumpuk Meregang Nyawa
-
Soal Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Akmal Marhali: Kalau Saya Ketum PSSI, Saya Mengundurkan Diri
-
Panpel Arema FC Abdul Haris Disanksi PSSI, Seumur Hidup Dilarang Beraktivitas di Sepak Bola
-
Sanksi Rp 250 Juta untuk Arema FC di Tragedi Kanjuruhan, Mengalir ke Mana Duit Denda Itu?
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah