Baru-baru ini, publik ramai memperbincangkan soal pemajuan jadwal dan pembatasan tiket pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya yang sebelumnya sudah diajukan pihak Arema. Persoalan tersebut mencuat setelah terjadinya tragedi Kanjuruhan pada hari Sabtu (1/10/2022).
Diketahui, pada tanggal 2 Oktober 2022, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud Md dalam unggahan media sosial Instagramnya mengungkap permasalahan tersebut.
Ia menyebut panitia pelaksana tidak menjalankan rekomendasi dari aparat keamanan untuk mengubah jadwal pertandingan dari malam ke sore hari dan membatas jumlah penonton.
Kronologi Lengkap Tragedi Kanjuruhan
Lebih dari seratus nyawa melayang setelah pelaksanaan laga sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada hari Sabtu (1/10/2022).
Kericuhan terjadi usai Arema FC kalah dalam laga yang melawan Persebaya Surabaya. Melihat itu, aparat keamanan yang berjaga di stadion berusaha menghadang massa yang sudah tidak lagi terkondisikan, gas air mata menjadi pilihan.
Namun, alih-alih berhasil membuat para suporter tenang, gas air mata tersebut justru menimbulkan malapetaka hebat dan membuat Indonesia menggoreskan tinta hitam di dunia persepakbolaan karena lebih dari seratus nyawa melayang.
Gas air mata yang digunakan oleh polisi sebagai upaya untuk menghalau kerusuhan menjadi hal yang fatal dan menjadikan tragedi terbesar dalam sejarah sepak bola Indonesia, bahkan dunia.
Pada malam itu, di stadion Kanjuruhan kepanikan terjadi akibat kerusuhan disiram dengan larutan gas air mata yang memedihkan mata, bahkan menyesakkan nafas ratusan orang yang berada dalam stadion tersebut.
Para suporter berlarian menyelamatkan diri masing-masing. Berlari mencari pintu keluar berharap bisa selamat dari kejaran gas air mata, hingga tak sadar mereka saling bertabrakan, berhimpitan, berdesakan, bahkan saling menginjak satu sama lain. Kematian pun tak terhindarkan, ratusan nyawa menghilang, ratusan lain luka-luka.
Permohonan Jadwal Dimajukan
Diketahui, sempat ada surat menyurat antara beberapa pihak yang berkaitan soal permohonan jadwal permainan yang dimajukan.
Usulan tersebut diketahui sempat disampaikan oleh Polres Malang, dengan runtutan kronologi sebagai berikut:
Surat dari Panitia Penyelenggara (Panpel) ke Polres Malang dan ke PT LIB
Diketahui, pada tanggal 12 September 2022, panitia pelaksana pertandingan Arema FC mengirimkan surat ke Polres Malang.
Berita Terkait
-
Komdis PSSI Beri Sanksi Arema FC Denda Ratusan Juta Sampai Ketua Panpel dan SO Divonis Berat Seumur Hidup
-
Sulitnya Membaca Hikmah Tragedi Kanjuruhan, Tak Sanggup Menahan Tendangan dan Pentungan, Tubuh Wanita dan Anak Bertumpuk Meregang Nyawa
-
Soal Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Akmal Marhali: Kalau Saya Ketum PSSI, Saya Mengundurkan Diri
-
Panpel Arema FC Abdul Haris Disanksi PSSI, Seumur Hidup Dilarang Beraktivitas di Sepak Bola
-
Sanksi Rp 250 Juta untuk Arema FC di Tragedi Kanjuruhan, Mengalir ke Mana Duit Denda Itu?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta