Suara.com - Pengamat militer Anton Aliabbas membeberkan ada tiga pekerjaan yang harus dibenahi oleh pimpinan TNI di usia yang menginjak 77 tahun ini.
Masalah pertama yang harus dibenahi oleh TNI menurutnya, yaitu fenomena kekerasan yang masih terjadi terhadap masyarakat sipil.
"Pertama, fenomena kekerasan terhadap masyarakat sipil masih terjadi," kata Anton menanggapi Peringatan HUT Ke-77 TNI pada Rabu (5/10/2022).
Kekerasan terhadap masyarakat sipil yang terbaru menurutnya aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah prajurit dalam tragedi Kanjuruhan akhir pekan lalu hingga viral di media sosial.
Menurutnya, hukuman seharusnya juga dibebankan kepada komandan satuan yang bertugas, tidak hanya pada prajurit yang melakukan kekerasan.
"Harapannya, komandan satuan dapat melakukan kontrol dengan lebih ketat dan baik," ujar Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu.
Pekerjaan kedua yang harus dibenahi, yakni masih terjadi insiden kecelakaan alutsista yang mengakibatkan prajurit terampil meninggal dunia. Dalam konteks ini, perlunya pemeliharaan dan pengecekan terhadap kelaikan alutsista yang digunakan adalah syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum digunakan.
"Prajurit yang mengawaki jelas memiliki keterampilan tertentu sehingga penting kiranya bagi petinggi TNI untuk mengutamakan keselamatan mereka. Sebab kehilangan mereka akibat insiden kecelakaan alutsista adalah bentuk kerugian besar terhadap TNI," ucapnya.
Ketiga, skema pemisahan dan penyaluran (sahlur) bagi anggota TNI masih belum tertata, sehingga mengakibatkan polemik terkait penunjukan TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah.
Baca Juga: Ketika Jokowi Turuti Masukan Megawati yang Sebut Sistem Pertahanan Indonesia Maju Mundur
Pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah, kata Anton, jelas melanggar pasal 47 ayat 1 UU 34/2004 bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Dan jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI," paparnya.
Pengangkatan prajurit aktif juga tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, yakni prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Perbaikan skema sahlur termasuk kebijakan pensiun dini akan berkontribusi mengurai penumpukan perwira menengah dan tinggi TNI yang non-job.
"Penundaan penyelesaian masalah perwira non-job justru akan menyebabkan beban organisasi semakin kompleks," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah hendaknya membangun secara serius kompetensi prajurit TNI untuk tugas non-perang terutama penanganan bencana alam karena institusi militer kerap kali diandalkan dalam penanganan awal dampak bencana alam.
Berita Terkait
-
Ketika Jokowi Turuti Masukan Megawati yang Sebut Sistem Pertahanan Indonesia Maju Mundur
-
Bukan Candaan! Bintang Emon Gamblang Sentil 'Aparat Berbintang' soal Tragedi Kanjuruhan: Good Luck Deh Buat Kita
-
Siapa Ahmad Riyadh? Sosok yang Lapor ke FIFA Tragedi Kanjuruhan Ulah Oknum
-
Pernyataan Presiden Jokowi Setelah Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan, Ingin Tahu Akar Masalah Hingga Berikan Santunan
-
Ogah Bahas Calon Panglima TNI dan Isu Jabatan Diperpangjang, Jenderal Andika: Apapun Perintahnya Saya Laksanakan!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!