Suara.com - Seorang mahasiswa atas nama Yulius Yatu alias Ongen diduga menjadi korban empat aparat kepolisian Polres Halmahera Utara akibat status WhatsApp.
Kejadian tersebut berawal dari korban yang membuat status WhatsApp tentang kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan proses pengamanan aksi massa terkait kenaikan harga BBM.
Selang sehari kemudian, korban didatangi oleh empat orang tidak dikenal di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIT pada 20 September 2022. Saat bertemu korban, empat pelaku kemudian memukul korban tepat di bagian wajah, mencekik, dan dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum.
Ketika korban diseret, pelaku tetap memukuli korban hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata, bibir bagian bawah pecah, dan kembali dicekik hingga korban jatuh pingsan.
Melansir laman resmi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sekitar pukul 21.35 WIT, keempat pelaku tersebut membawa korban menuju Polres Halmahera Utara.
Korban Dimasukkan ke Kandang Anjing
Korban yang dibawa ke Polres Halmahera Utara kemudian diseret dan dimasukkan ke dalam kandang anjing. Dia dimasukkan ke dalam kandang dan diancam bahwa anjing-anjing tersebut bisa saja membunuh korban hingga tidak ada yang tahu.
Tak sampai di situ, korban yang seorang diri kembali dipukuli pelaku, ditendang menggunakan lutut kaki, dan menakut-nakuti korban dengan menunjukkan video pemukulan terhadap massa aksi bahwa ia akan bernasib sama dengan massa aksi yang ditahan dan ditangkap karena melakukan aksi tolak BBM di Ternate.
Bahkan setelah korban meminta untuk berhenti disiksa, pelaku malah memaksa korban berguling-guling di lantai yang basah, dan diarahkan untuk sujud dengan posisi kedua tangan korban diletakkan di bagian punggung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Pada saat korban sudah tidak kuat lagi, kemudian ia dipaksa untuk push up.
Kemudian koran dipaksa jalan jongkok dan lari mengelilingi lingkungan Polres Halmahera Utara, hingga berguling di jalan aspal, dan kembali lari mengelilingi lapangan bola Voli sebanyak 5 (lima) kali dengan alasan sebagai ajang pengenalan perdana masuk ke kantor Polres tersebut.
Dalam proses itu, korban diminta meminta maaf kepada anjing pelacak Polres Halmahera Utara. Setelah diperlakukan dengan keji selama kurang lebih 2 (dua) jam, korban diantar pulang menuju rumahnya oleh salah satu pelaku yang diduga turut serta menangkap korban atas nama Fidi K.
"Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan LBH Marimoi mengecam dugaan tindakan penyiksaan terhadap salah satu mahasiswa atas nama Yulius Yatu alias Ongen," tulis rilis KontraS.
"Berdasarkan kronologi peristiwa di atas, kami menemukan indikasi dugaan tindakan penyiksaan dan perbuatan keji yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara. Kami menilai, penggunaan cara-cara kekerasan berupa penyiksaan dalam agenda pemeriksaan tidak diperkenankan dalam kondisi atau situasi apapun (non-derogable rights)," tambahnya.
KontraS bersama LBH Marimoi mendesak agar para pelaku dapat diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ditempuh melalui mekanisme peradilan pidana.
"Kami menilai, pasal yang tepat untuk disangkakan berdasarkan temuan fakta-fakta hukum di atas adalah Pasal 353 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa 'Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun'."
Berita Terkait
-
Doa Bersama Tiap Malam Terus Digelar Warga Malang di Gate 13 Stadion Kanjuruhan
-
VIRAL! Polisi Gadungan di Palembang 'Berpangkat Kombes' Tunggangi Kawasaki, Bingung Pamit Pulang
-
Buntut Video Jilat Kue Ultah TNI, Bripda Daut dan Bripda Fahri Terancam Dipecat dari Kepolisian
-
5 Hal Dasar yang Harus Dimiliki Mahasiswa, Nggak Cuma Kepandaian Saja Lho!
-
Kronologi Lengkap! Mahasiswa Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Dianiaya, Ditelanjangi, Disulut Rokok
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah