Suara.com - Tragedi Kanjuruhan berdarah pada Sabtu (1/10/2022) lalu menyisakan ratusan korban jiwa dan korban lainnya yang terluka baik fisik maupun batin. Berbagai pihak telah mengupayakan untuk memberikan santunan dan pendampingan bagi para korban yang terdampak insiden berdarah tersebut.
Adapun di antara sederet pihak tersebut ada Polri dan TNI yang memberikan tawaran bagi para korban untuk bergabung dalam instansi tersebut.
Sayangnya, langkah Polri maupun TNI tersebut tak disambut dengan baik oleh publik. Alih-alih menerima sanjungan, langkah tersebut menuai kritikan dari masyarakat.
Berikut 'banjir' tawaran masuk Polri dan TNI kepada para korban Tragedi Kanjuruhan.
Anak korban Tragedi Kanjuruhan ditawari masuk kepolisian, Kapolri jadi bulan-bulanan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sempat melawat para korban Tragedi Kanjuruhan bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menpora Zainuddin Amali, serta Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.
Kala itu, Sigit bertemu dengan seorang anak dari korban tragedi Kanjuruhan yang harus kehilangan orang tuanya di usia muda. Sigit berjanji kepada anak tersebut agar Tragedi Kanjuruhan dikupas tuntas oleh pihaknya.
Sembari berjanji, Sigit juga menawarkan kepada anak itu untuk masuk ke kepolisian.
"Kalau kamu masuk polisi mau nggak?" tanya Sigit kepada anak itu.
Baca Juga: 2 Orang Tentara Luka-luka Terkena Batu Saat Mahasiswa Unimed Bentrok, Polisi: Mereka Sedang Olahraga
Sontak, sang Kapolri kini menjadi bulan-bulanan warganet yang mengkritisi langkahnya tersebut.
"Anggotanya coba di didik yang bener dulu sih, baru nawarin anak orang," tulis warganet.
"Ya masa nawarin masuk ke tempat yang bikin dia trauma sih. gila aja," timpal lainnya.
"Ini kita udah sampe puncak komedi apa masih belom ni? GG amat," sindir warganet.
Korban tendangan 'Kungfu' anggota TNI ditawari jadi tentara
Institusi TNI disorot publik usai salah satu oknum anggotanya melancarkan tendangan kungfu kepada seorang penonton di insiden Stadion Kanjuruhan. Akhirnya, penonton malang tersebut dilawat oleh Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Nurchahyanto sebagai wujud simpati sekaligus memohon maaf atas ulah anggotanya itu.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Polisi Siksa Mahasiswa Karena Mengkritik, Kapolri Didesak Copot Kapolres Halmahera Utara
-
2 Orang Tentara Luka-luka Terkena Batu Saat Mahasiswa Unimed Bentrok, Polisi: Mereka Sedang Olahraga
-
Muhammad Farhan Tak Ingin Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Terulang Lagi
-
Ketika KSAD Jenguk Korban Kerusuhan Kanjuruhan Malang di RSUD Syaiful Anwar
-
Bila Ada Anggota Lakukan Tindakan Kekerasan, Kepala Staf TNI AD: Kita Akan Proses Hukum
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini