Suara.com - Kecintaan umat muslim kepada Rasulullah SAW adalah ibadah. Namun bagaimana hukum Maulid Nabi yang dirayakan setiap tahun?
Pasalnya, Nabi Muhammad sendiri tidak secara gamblang menganjurkan untuk memperingati hari kelahirannya. Berikut penjelasan hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Memang, tidaklah sempurna keimanan seseorang hingga dia menjadikan Rasulullah SAW sebagai orang yang lebih dicintainya daripada dirinya sendiri, anaknya, orang tuanya, dan bahkan seluruh umat manusia. Demikian pula pengagungan Rasulullah SAW termasuk perkara ibadah.
Begitu pula membangkitkan perasaan cinta kepada Nabi Muhammad SAW juga termasuk bagian dari agama karena di dalamnya terkandung kecenderungan kepada syariatnya.
Namun, untuk membahas hukum perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW perlu ada dasar pendapat dari ulama. Seperti berikut ini.
Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW
Dilansir dari laman muslim.or.id, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memberikan penjelasan singkat mengenai hukum perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dirayakan setiap tahun.
Pertama, malam kelahiran Rasulullah SAW tidak diketahui secara pasti kapan, bahkan sebagian ulama masa kini menyimpulkan hasil penelitian mereka bahwa sesungguhnya malam kelahiran Rasulullah SAW adalah pada tanggal 9 Robi’ul Awwal dan bukan malam 12 Robi’ul Awwal. Oleh sebab itu, menjadikan perayaan pada malam 12 Robi’ul Awwal tidak ada dasarnya dari sisi latar belakang historis.
Kemudian yang kedua, dari sisi tinjauan syariat maka merayakan Maulid Nabi pun tidak ada dasarnya. Sebab, apabila hal itu memang termasuk bagian syariat Allah SWT, maka tentunya Nabi SAW melakukannya atau beliau sampaikan kepada umatnya. Dan jika beliau pernah melakukannya atau menyampaikannya maka mestinya ajaran itu terus terjaga, sebab Allah SWT berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Quran dan Kami lah yang menjaganya", (QS Al-Hijr: 9).
Baca Juga: 25 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 Terbaru, Desain Simple Tapi Keren
Sehingga, tatkala ternyata sedikit dari kemungkinan tersebut tidak ada yang terbukti, maka dapat dimengerti bahwa hal itu memang bukan bagian dari ajaran agama Allah SWT. Sebab, kita tidaklah diperbolehkan untuk beribadah kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan cara-cara seperti itu.
Hukum memperingati atau merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah boleh dan tidak termasuk bid’ah dhalalah (mengada-ada yang buruk) tetapi bid’ah hasanah (sesuatu yang baik). Pasalnya, tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tradisi memperingati atau merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia memang sudah dilakukan sejak dulu. Peringatan Maulid Nabi SAW yang digelar setiap 12 Robi'ul Awwal dilakukan dengan beragam cara di antaranya pengajian, pembacaan sholawat, pembacaan Al-Quran, dan santunan serta sedekah kepada anak yatim maupun orang tidak mampu.
Kembali ke masalah hukum Maulid Nabi SAW, dilansir dari laman mui.or.id, pada dasarnya adalah boleh dan masuk dalam bid'ah hasanah. Bid’ah hasanah merupakan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi maupun para sahabatnya, namun perbuatan tersebut memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Al-Hadits. Sedangkan bid’ah dhalalah merupakan suaty perbuatan baru dalam agama yang bertentangan dengan Al-Quran dan Hadits.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
25 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 Terbaru, Desain Simple Tapi Keren
-
Apakah 8 Oktober 2022 Tanggal Merah? Libur Maulid Nabi Tahun Ini Tidak Digeser
-
Amalan Malam Maulid Nabi yang Perlu Dilakukan Umat Muslim, Tak Hanya Sholawat
-
Ingin Download Sholawat Nabi MP3? Begini Cara Unduh dan Putar saat Maulid Nabi 2022
-
20 Kata-kata Ucapan Maulid Nabi 2022 Islami, Bagikan ke Medsosmu!
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan