Suara.com - Kecintaan umat muslim kepada Rasulullah SAW adalah ibadah. Namun bagaimana hukum Maulid Nabi yang dirayakan setiap tahun?
Pasalnya, Nabi Muhammad sendiri tidak secara gamblang menganjurkan untuk memperingati hari kelahirannya. Berikut penjelasan hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Memang, tidaklah sempurna keimanan seseorang hingga dia menjadikan Rasulullah SAW sebagai orang yang lebih dicintainya daripada dirinya sendiri, anaknya, orang tuanya, dan bahkan seluruh umat manusia. Demikian pula pengagungan Rasulullah SAW termasuk perkara ibadah.
Begitu pula membangkitkan perasaan cinta kepada Nabi Muhammad SAW juga termasuk bagian dari agama karena di dalamnya terkandung kecenderungan kepada syariatnya.
Namun, untuk membahas hukum perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW perlu ada dasar pendapat dari ulama. Seperti berikut ini.
Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW
Dilansir dari laman muslim.or.id, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memberikan penjelasan singkat mengenai hukum perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dirayakan setiap tahun.
Pertama, malam kelahiran Rasulullah SAW tidak diketahui secara pasti kapan, bahkan sebagian ulama masa kini menyimpulkan hasil penelitian mereka bahwa sesungguhnya malam kelahiran Rasulullah SAW adalah pada tanggal 9 Robi’ul Awwal dan bukan malam 12 Robi’ul Awwal. Oleh sebab itu, menjadikan perayaan pada malam 12 Robi’ul Awwal tidak ada dasarnya dari sisi latar belakang historis.
Kemudian yang kedua, dari sisi tinjauan syariat maka merayakan Maulid Nabi pun tidak ada dasarnya. Sebab, apabila hal itu memang termasuk bagian syariat Allah SWT, maka tentunya Nabi SAW melakukannya atau beliau sampaikan kepada umatnya. Dan jika beliau pernah melakukannya atau menyampaikannya maka mestinya ajaran itu terus terjaga, sebab Allah SWT berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Quran dan Kami lah yang menjaganya", (QS Al-Hijr: 9).
Baca Juga: 25 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 Terbaru, Desain Simple Tapi Keren
Sehingga, tatkala ternyata sedikit dari kemungkinan tersebut tidak ada yang terbukti, maka dapat dimengerti bahwa hal itu memang bukan bagian dari ajaran agama Allah SWT. Sebab, kita tidaklah diperbolehkan untuk beribadah kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan cara-cara seperti itu.
Hukum memperingati atau merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah boleh dan tidak termasuk bid’ah dhalalah (mengada-ada yang buruk) tetapi bid’ah hasanah (sesuatu yang baik). Pasalnya, tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tradisi memperingati atau merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia memang sudah dilakukan sejak dulu. Peringatan Maulid Nabi SAW yang digelar setiap 12 Robi'ul Awwal dilakukan dengan beragam cara di antaranya pengajian, pembacaan sholawat, pembacaan Al-Quran, dan santunan serta sedekah kepada anak yatim maupun orang tidak mampu.
Kembali ke masalah hukum Maulid Nabi SAW, dilansir dari laman mui.or.id, pada dasarnya adalah boleh dan masuk dalam bid'ah hasanah. Bid’ah hasanah merupakan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi maupun para sahabatnya, namun perbuatan tersebut memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Al-Hadits. Sedangkan bid’ah dhalalah merupakan suaty perbuatan baru dalam agama yang bertentangan dengan Al-Quran dan Hadits.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
25 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 Terbaru, Desain Simple Tapi Keren
-
Apakah 8 Oktober 2022 Tanggal Merah? Libur Maulid Nabi Tahun Ini Tidak Digeser
-
Amalan Malam Maulid Nabi yang Perlu Dilakukan Umat Muslim, Tak Hanya Sholawat
-
Ingin Download Sholawat Nabi MP3? Begini Cara Unduh dan Putar saat Maulid Nabi 2022
-
20 Kata-kata Ucapan Maulid Nabi 2022 Islami, Bagikan ke Medsosmu!
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun