Suara.com - Kecintaan umat muslim kepada Rasulullah SAW adalah ibadah. Namun bagaimana hukum Maulid Nabi yang dirayakan setiap tahun?
Pasalnya, Nabi Muhammad sendiri tidak secara gamblang menganjurkan untuk memperingati hari kelahirannya. Berikut penjelasan hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Memang, tidaklah sempurna keimanan seseorang hingga dia menjadikan Rasulullah SAW sebagai orang yang lebih dicintainya daripada dirinya sendiri, anaknya, orang tuanya, dan bahkan seluruh umat manusia. Demikian pula pengagungan Rasulullah SAW termasuk perkara ibadah.
Begitu pula membangkitkan perasaan cinta kepada Nabi Muhammad SAW juga termasuk bagian dari agama karena di dalamnya terkandung kecenderungan kepada syariatnya.
Namun, untuk membahas hukum perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW perlu ada dasar pendapat dari ulama. Seperti berikut ini.
Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW
Dilansir dari laman muslim.or.id, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memberikan penjelasan singkat mengenai hukum perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dirayakan setiap tahun.
Pertama, malam kelahiran Rasulullah SAW tidak diketahui secara pasti kapan, bahkan sebagian ulama masa kini menyimpulkan hasil penelitian mereka bahwa sesungguhnya malam kelahiran Rasulullah SAW adalah pada tanggal 9 Robi’ul Awwal dan bukan malam 12 Robi’ul Awwal. Oleh sebab itu, menjadikan perayaan pada malam 12 Robi’ul Awwal tidak ada dasarnya dari sisi latar belakang historis.
Kemudian yang kedua, dari sisi tinjauan syariat maka merayakan Maulid Nabi pun tidak ada dasarnya. Sebab, apabila hal itu memang termasuk bagian syariat Allah SWT, maka tentunya Nabi SAW melakukannya atau beliau sampaikan kepada umatnya. Dan jika beliau pernah melakukannya atau menyampaikannya maka mestinya ajaran itu terus terjaga, sebab Allah SWT berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Quran dan Kami lah yang menjaganya", (QS Al-Hijr: 9).
Baca Juga: 25 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 Terbaru, Desain Simple Tapi Keren
Sehingga, tatkala ternyata sedikit dari kemungkinan tersebut tidak ada yang terbukti, maka dapat dimengerti bahwa hal itu memang bukan bagian dari ajaran agama Allah SWT. Sebab, kita tidaklah diperbolehkan untuk beribadah kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan cara-cara seperti itu.
Hukum memperingati atau merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah boleh dan tidak termasuk bid’ah dhalalah (mengada-ada yang buruk) tetapi bid’ah hasanah (sesuatu yang baik). Pasalnya, tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tradisi memperingati atau merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia memang sudah dilakukan sejak dulu. Peringatan Maulid Nabi SAW yang digelar setiap 12 Robi'ul Awwal dilakukan dengan beragam cara di antaranya pengajian, pembacaan sholawat, pembacaan Al-Quran, dan santunan serta sedekah kepada anak yatim maupun orang tidak mampu.
Kembali ke masalah hukum Maulid Nabi SAW, dilansir dari laman mui.or.id, pada dasarnya adalah boleh dan masuk dalam bid'ah hasanah. Bid’ah hasanah merupakan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi maupun para sahabatnya, namun perbuatan tersebut memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Al-Hadits. Sedangkan bid’ah dhalalah merupakan suaty perbuatan baru dalam agama yang bertentangan dengan Al-Quran dan Hadits.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
25 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 Terbaru, Desain Simple Tapi Keren
-
Apakah 8 Oktober 2022 Tanggal Merah? Libur Maulid Nabi Tahun Ini Tidak Digeser
-
Amalan Malam Maulid Nabi yang Perlu Dilakukan Umat Muslim, Tak Hanya Sholawat
-
Ingin Download Sholawat Nabi MP3? Begini Cara Unduh dan Putar saat Maulid Nabi 2022
-
20 Kata-kata Ucapan Maulid Nabi 2022 Islami, Bagikan ke Medsosmu!
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Tuntaskan Kunjungan di Swiss, Prabowo Lanjut Bertemu Macron di Paris
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur