Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia telah membantah hasil investigasi media Amerika Serikat, The Washington Post yang menyebutkan ada 40 tembakan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).
Dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, ada 11 tembakan seperti yang sudah dikatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sebelas tembakan, seperti yang bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan," katanya saat menyampaikan perkembangan penanganan tragedi Kanjuruhan di Markas Kepolisian Daerah Jatim, Surabaya, Jumat.
Gas air mata itu ditembakkan aparat pada dua tempat, yaitu dalam dan luar stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Kejadian itu ada dua TKP. Pertama terkait pasal 359 atau 360 di dalam. Di dalam memang anggota Polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan," katanya.
Dedi mengklaim bahwa massa suporter Aremania hendak melakukan tindakan anarkis sehingga aparat keamanan membenarkan menembakkan gas air mata.
Tak hanya itu, gas air mata juga turut ditembakkan ke massa suporter yang saat itu berada di luar stadion.
"Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya ke luar stadion diadang, butuh waktu sekian lama. Juga terjadi perusakan, pembakaran dan sebagainya," jelas Dedi.
"Di situ juga aparat melakukan penembakan gas air mata untuk menghalau dan membubarkan massa agar tidak terjadi tindakan yang lebih masif lagi," tambahnya.
Baca Juga: Periksa Tiga Saksi, Polri Bongkar Alasan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan
Merujuk hal tersebut, Dedi memastikan Polri akan mengusut semua kejadian, baik itu di luar maupun dalam Stadion Kanjuruhan.
Dalam tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema AH, dan Security Officer SS dijerat dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS dijerat dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Periksa Tiga Saksi, Polri Bongkar Alasan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan
-
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan akan Diperiksa Polisi Minggu Depan
-
Apa Itu Flashbang? Disebut Media Asing Terkait Amunisi yang Ditembakkan Polisi di Kanjuruhan
-
Buntut Tragedi Kanjuruhan, PSI Desak Kapolri Nonaktifkan Kapolda Jatim dan Ketum PSSI Mundur
-
Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Menpora: Jalani Saja!
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi