Suara.com - Empat anggota polisi dari Polres Halmahera Utara (Halut) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) bernama Yulius Yatu, alias Ongen, akhirnya ditahan.
Penahanan dilakukan lantaran keempat polisi tersebut terbukti melanggar kode etik Polri dalam Sidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara (Malut).
"Empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara, diduga terbukti melanggar kode etik Polri, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil seperti dikutip Terasmaluku.com-jaringan Suara.com pada Jumat (7/10/2022).
Sebelumnya, keempat polisi tersebut menganiayaa Yulius Yatu karena tersinggung dengan unggahan yang dilakukan korban melalui media sosial (medsos). Korban kemudian diseret di rumahnya dan disuruh minta maaf kepada anjing.
Sebelum dilakukan sidang etik dan penahanan, Bidang Propam Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Halut.
Pun berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Subbid Paminal, telah dilakukan gelar perkara terkait dengan aduan korban penganiayaan atas nama Yulius Yatu alias Ongen.
Hasilnya empat polisi terbukti melanggar kode etik Profesi Polri yang kemudian ditangani Subbidwabprof Bidang Propam.
Michael mengatakan, empat anggota Polres Halut tersebut telah ditahan pada Kamis (6/10/2022).
Sebelum dilakukan penahanan, massa dari Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
Mereka membawa spanduk yang meminta agar empat anggota polisi tersebut diproses hukum karena menganiaya seorang mahasiswa Uniera pada 20 September 2022 lalu.
Saat itu, Koordinator Massa aksi, Rustam mendesak Kapolda Malut segera mengusut tindakan yang terjadi di Halut dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka.
Dalam aksi massa itu, Kasubdit l Ditreskrimum Polda Malut Kompol M.Arinta Fauzi keluar dan bertemu massa aksi dan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.
Sebelumnya, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Halmahera Utara sebagai buntut dugaan penyiksaan yang dilakukan anggotanya terhadap Yulius Yatu.
Ongen diduga mengalami penyiksaan oleh empat anggota polisi dari Polres Halmahera Utara karena kritikannya terkait pengamanan unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM.
Korban mengalami dugaan penyiksaan mulai dari dipukul, dipaksa berguling di aspal, diancam dibunuh hingga dipaksa meminta maaf kepada anjing.
"Kapolri, untuk mencopot Kapolres Halmahera Utara, karena telah membiarkan peristiwa keji ini terjadi oleh anggotanya," kata Anggota KontraS Abimanyu Septiadji Sungsang dalam keterangan kepada Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Kepada Kapolda Maluku Utara, KontraS mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan dengan melakukan penyelidikan serta penyidikan independen.
"Kami mendesak para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku," ujar Abimanyu.
Dalam proses hukumnya nanti, korban dan keluarganya harus diberikan akses seluas-luasnya untuk menjawab rasa keadilan korban.
KontraS menegaskan kasus ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga dan korban dengan tegas menolak kasus diselesaikan di luar hukum pidana.
"Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga ditawari uang perdamaian. Kami juga mengecam tawaran penyelesaian kasus agar ditempuh melalui jalur perdamaian dan menawarkan ganti rugi sejumlah uang terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh pihak Polres Halmahera Utara, pihak Kecamatan Loloda, hingga pihak Kabupaten Halmahera Barat," katanya.
Dalam peristiwa ini, korban telah membuat laporan pidana ke Polda Maluku dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/89/IX/2022/SPKT.
Berita Terkait
-
Empat Anggota Polres Halmahera Utara Aniaya dan Paksa Mahasiswa Minta Maaf ke Anjing Polisi, Dikecam Komnas HAM
-
Dugaan Penyiksaan Mahasiswa oleh Anggota Polres Halmahera Utara, KontraS Temukan Ada Upaya Pemberian Uang Damai
-
Kasus Dugaan Polisi Siksa Mahasiswa Karena Mengkritik, Kapolri Didesak Copot Kapolres Halmahera Utara
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Perang Klaim Ketum PPP: Mardiono Vs Agus Suparmanto, Siapa yang Sah?
-
Penembakan Mengerikan Guncang Gereja Mormon Michigan, 2 Tewas 8 Luka-luka
-
Cegah Keracunan, BPOM Siapkan Modul Nasional untuk Juru Masak Program MBG
-
Kapan Sebaiknya Mengajukan Pinjaman Daring agar Lebih Menguntungkan?
-
Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Kasus Keracunan MBG, Ini Instruksi Detailnya!
-
Terungkap! Ini Identitas dan Pangkat Anggota TNI Penganiaya Pegawai Artis Zaskia Adya Mecca
-
Cuaca Hari Ini: BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Kota Besar
-
Agus Suparmanto Ungkap Tantangan Terbesar PPP Usai Muktamar: Pulihkan Kepercayaan Umat
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja
-
Cak Imin 'Deg-degan' pada Dasco di Munas PKS, Sinyal Politik di Balik Tawa Hadirin