Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini masih ada 36 korban luka-luka tragedi Kanjuruhan yang menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit.
Jumlah ini berkurang dari jumlah sebelumnya pada hari Selasa (4/10/2022), yakni sebanyak 59 korban
“Laporan update data korban luka-luka insiden kerusakan Stadion Kanjuruhan pada tanggal 8 Oktober pukul 09.00 WIB, korban luka rawat inap ada 36 orang,” kata Dedi pada Sabtu (8/10/2022).
Sebanyak 36 orang korban luka-luka tersebut dirawat di sembilan rumah sakit, yakni sebanyak 14 orang (lima di ICU dan sembilan di ruang rawat biasa) dirawat di RSSA.
Sementara itu, sebanyak enam orang (satu di ICU dan lima di ruang rawat) dirawat di RSUD Kanjuruhan, tiga orang di RSB Hasta Brata, satu orang dirawat di ruang HCU RSI Aisyiyah, dan empat orang di RS Wava Husana.
Kemudian di RST Soepraoen sebanyak dua orang, RS Unisma sebanyak satu orang, RS Godang Legi sebanyak dua orang dan RS Hermina sebanyak tiga orang.
Berdasarkan pencatatan yang dilakukan ulang oleh Tim DVI Polri dan instansi terkait serta pengecekan di rumah sakit terkait diperoleh validasi data jumlah korban luka-luka dalam tragedi tersebut sebanyak 574 orang. Jumlah ini bertambah dari data sebelumnya, Selasa (4/10) sebanyak 467 orang.
Dari 574 korban luka-luka, tercatat sebanyak 506 luka ringan, 45 orang luka sedang dan 23 orang luka berat. Sedangkan data korban meninggal tetap 131 orang.
“Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur rumah sakit, sebagai pelayanan medis dan bagian forensik,” ujar Dedi.
Baca Juga: PSSI Segera Sosialisasikan UU SKN tentang Hak dan Kewajiban Suporter
Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. [ANTARA]
Berita Terkait
-
PSSI Segera Sosialisasikan UU SKN tentang Hak dan Kewajiban Suporter
-
Erick Thohir Dipuji Usai Lobi ke Presiden FIFA, Tak Ada Sanksi untuk Tragedi Kanjuruhan
-
Tokoh NU Sebut Pihak yang Menyalahkan Penonton di Tragedi Kanjuruhan Tak Beradab
-
Beri Kesaksian Soal Tragedi Kanjuruhan, Netizen Khawatirkan Keselamatan Yohanes Prasetyo: Ada Yang Bisa Menjamin?
-
Ini Rencana Luis Milla Selama Berada di Bali saat Jadwal Liga 1 Dihentikan Sementara Waktu
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?