Suara.com - Calon mahasiswa yang ingin mendapatkan faailitas dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2022 yang bisa digunakan untuk jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ini dia cara daftar KIP kuliah 2022.
Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah Kemdikbud, jadwal pendaftaran akun KIP Kuliah untuk calon mahasiswa perguruan tinggi swasta sudah dibuka sejak 2 Februari dan ditutup pada 31 Oktober 2022 mendatang. Bagi siswa lulusan SMA atau sederajat yang ingin melanjutkan kuliah dengan memanfaatkan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah dapat segera mendaftarkan diri sebelum pendaftaran ditutup.
KIP Kuliah terbuka bagi kampus swasta namun tidak semua kampus dan prodi masuk dalam skema KIP Kuliah 2022. KIP Kuliah hanya bisa dipakai di kampus dan prodi yang bekerja sama dengan program tersebut.
Besaran bantuan biaya pendidikan Program KIP
Para calon mahasiswa yang memiliki KIP Kuliah 2022 akan mendapatkan sejumlah bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi serta biaya hidup bulanan sesuai klaster wilayah.
Berikut rincian biaya pendidikan yang diberikan oleh KIP Kuliah tahun 2022 yaitu:
- Prodi akreditasi A: Maksimal sebesar Rp 12.000.000
- Prodi akreditasi B: Maksimal sebesar Rp 4.000.000
- Prodi akreditasi C: Maksimal sebesar Rp 2.400.000
Biaya hidup juga akan diberikan kepada para mahasiswa setiap bulannya sesuai dengan klaster wilayah dengan perincian sebagai berikut ini:
- Klaster 1 sebesar Rp 800.000
- Klaster 2 sebesar Rp 950.000
- Klaster 3 sebesar Rp 1.100.000
- Klaster 4 sebesar Rp 1.250.000
- Klaster 5 sebesar Rp 1.400.000
Penting untuk diingat bahwa durasi pembiayaan KIP Kuliah untuk setiap program pendidikan dan juga program studi berbeda. Untuk jenjang D2 dengan S1 program studi Ilmu Hukum dengan Pendidikan Dokter memiliki memiliki masa dan juga biaya pendidikan yang berbeda. Sehingga pembiayaan KIP Kuliah akan disesuaikan dengan jenjang penerima bantuan.
Syarat KIP Kuliah
Baca Juga: Cara Daftar Partner Program Free Fire Max Buat Dapat V Badge
Adapun persyaratan untuk mendaftar program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus ataupun akan lulus pada tahun berjalan serta telah dinyatakan lulus maksimal selama 2 tahun sebelumnya, serta telah memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik yang baik, akan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/ SMK/ MA/Sederajat yang telah lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP serta memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau telag terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Lulus seleksi sebagai penerimaan mahasiswa baru, dan telah diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu dalam Prodi dengan Akreditasi C.
Cara daftar KIP Kuliah 2022
Berikut ini cara daftar KIP Kuliah 2022:
- Masuk ke laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
- Masukkan NIK, NISN, NPSN dan jug alamat email yang valid dan aktif.
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, maka Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
Demikian tadi ulasan mengenai cara daftar KIP Kuliah 2022 lengkap dengan syaratnya. Selamat mendaftar!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Cara Daftar Partner Program Free Fire Max Buat Dapat V Badge
-
Cara Cek Penerima Bansos Ojol Rp 600 Ribu, Bakal Cair Bulan Ini?
-
Cara Daftar TikTok Now dan Perbedaannya dengan TikTok Biasa
-
9 Syarat PPPK Guru 2022 dan Jadwal Pendaftarannya, Simak!
-
Dana Bantuan Prakerja 2023 Lebih Besar! Naik Jadi Rp 4,2 Juta, Kok Insentif Turun?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini