News / Nasional
Senin, 10 Oktober 2022 | 17:03 WIB
Diangkut Pakai Troli, Total 11 Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Sudah Diterima PN Jaksel. [Suara.com/Arga]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice, Senin (10/10/2022). Sebanyak 11 berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sore ini.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi menyampaikan, berkas tersebut akan diregistrasi terlebih dahulu. Setelah rampung, susunan majelis hakim baru akan ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.

"Hari ini kami terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu, setelah registrasi nanti masuk ke ruangan, pimpinan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata Haruno di lokasi sore ini.

Sebanyak 11 berkas itu terdiri dari lima berkas kasus pembunuhan berencana dan enam kasus obstruction of justice. Khusus Ferdy Sambo, berkas kedua kasus itu akan digabung menjadi satu.

"Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas jadi 11 berkas ya. Lima yang menyangkut Pasal 340 dan enam menyangkut obstruction of justice," jelasnya.

Pantauan Suara.com di lokasi, jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba sekitar pukul 15.10 WIB. Sejumlah petugas tampak mengeluarkan tumpukan berkas dari mobil berwarna hitam.

Dengan menggungakan trolly, petugas membawa tumpukan berkas itu ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terpantau, ada enam tumpuk berkas yang diperkirakan satu meter dibawa ke ruangan tersebut.

Malam Ini Jadwal Sidang Keluar

Baca Juga: Tiba di PN Jaksel, Petugas Kejaksaan Angkut Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Pakai Troli Barang

Jadwal sidang perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice dipastikan keluar pada sore atau malam nanti.

"Keluar hari ini, tapi dia kan perlu sinkron dari server kami yang di dalam sama yang buat. Jadi bapak dan ibu akan tahu malam ini," kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu di lokasi siang tadi.

Saut memperkirakan, sidang kasus tersebut kemungkinan bisa berlangsung pekan depan. Untuk detailnya, pihaknya masih tetap menunggu berkas itu dilimpahakan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau memang hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan itu sudah bisa persidangan. Nanti lihat saja di SIPP website kami kapan persidangannya," papar dia.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Load More