Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice, Senin (10/10/2022). Sebanyak 11 berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sore ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi menyampaikan, berkas tersebut akan diregistrasi terlebih dahulu. Setelah rampung, susunan majelis hakim baru akan ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Hari ini kami terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu, setelah registrasi nanti masuk ke ruangan, pimpinan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata Haruno di lokasi sore ini.
Sebanyak 11 berkas itu terdiri dari lima berkas kasus pembunuhan berencana dan enam kasus obstruction of justice. Khusus Ferdy Sambo, berkas kedua kasus itu akan digabung menjadi satu.
"Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas jadi 11 berkas ya. Lima yang menyangkut Pasal 340 dan enam menyangkut obstruction of justice," jelasnya.
Pantauan Suara.com di lokasi, jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba sekitar pukul 15.10 WIB. Sejumlah petugas tampak mengeluarkan tumpukan berkas dari mobil berwarna hitam.
Dengan menggungakan trolly, petugas membawa tumpukan berkas itu ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terpantau, ada enam tumpuk berkas yang diperkirakan satu meter dibawa ke ruangan tersebut.
Malam Ini Jadwal Sidang Keluar
Baca Juga: Tiba di PN Jaksel, Petugas Kejaksaan Angkut Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Pakai Troli Barang
Jadwal sidang perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice dipastikan keluar pada sore atau malam nanti.
"Keluar hari ini, tapi dia kan perlu sinkron dari server kami yang di dalam sama yang buat. Jadi bapak dan ibu akan tahu malam ini," kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu di lokasi siang tadi.
Saut memperkirakan, sidang kasus tersebut kemungkinan bisa berlangsung pekan depan. Untuk detailnya, pihaknya masih tetap menunggu berkas itu dilimpahakan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau memang hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan itu sudah bisa persidangan. Nanti lihat saja di SIPP website kami kapan persidangannya," papar dia.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Keluar Malam Ini, Ketua PN Jaksel: Nanti Lihat Saja di Website Kami
-
Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel Terbuka untuk Umum, Disiapkan Tv Agar Masyarakat Nonton
-
Sidang Ferdy Sambo Cs Bakal Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Begini Skema Pengamanan di PN Jaksel
-
Sidang Baru Digelar 7 Hari usai Majelis Hakim Ditunjuk, Siapa Saja Wakil Tuhan yang Bakal Adili Ferdy Sambo Cs?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan