News / Nasional
Senin, 10 Oktober 2022 | 20:29 WIB
Ilustrasi hukum - Aceh Tempati Posisi Pertama Terbanyak Vonis Hukuman Mati, Disusul Sumut. (pixabay.com)

Suara.com - Memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sepanjang Oktober 2021 hingga Oktober 2022 terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim di Indonesia. Terbanyak berada di Aceh.

"Berdasarkan data pemantauan KontraS yang dihimpun dalam kurun waktu Oktober 2021–September 2022, kami mencatat terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Berdasarkan sebarannya, KontraS mencatat provinsi Aceh menempati posisi pertama dengan jumlah 7 vonis hukuman mati terhadap 27 terdakwa.

"Adapun vonis tersebut dijatuhkan mayoritas karena tindak pidana narkotika," kata Fatia.

Kemudian posisi kedua ditempati Sumatera Utara (Sumut) dengan 6 vonis hukuman mati dengan 13 terdakwa. Persebaran vonis mati lainnya secara berturut-turut dijatuhkan di beberapa wilayah.

Di antaranya, Jawa Barat, Jawa Timur Lampung, dan Riau dengan 3 vonis, Kalimantan Utara dengan 2 vonis, dan DKI Jakarta, NTT, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan dengan masing-masing 1 vonis.

Atas temuan itu, KontraS menilai Indonesia belum berkomitmen secara penuh dalam moratorium vonis hukuman mati. Tidak hanya berhenti pada minimnya komitmen, dalam catatannya, mereka mencoba untuk membahas terkait dengan nihilnya prinsip fair trial dalam penjatuhan hukuman mati di Indonesia.

"Pada pembahasan tersebut, kami mencoba membaginya kepada tiga poin utama pembahasan, terkait dengan: SEMA prinsip kehati-hatian, fenomena deret tunggu, dan minimnya perhatian terhadap kesehatan mental terpidana mati di Indonesia," kata Fatia.

"Pada pembahasan SEMA prinsip kehati-hatian, kami mencoba memfokuskan pembahasan terkait dengan peranan hakim yang sejatinya penting untuk dapat memastikan terdakwa hukuman mati mendapatkan hak-hak seutuhnya, selain itu penghormatan serta penerapan asas proporsionalitas dan individualisasi dalam pemidanaan yang secara keseluruhan terakumulasi menjadi prinsip kehati-hatian bagi hakim ketika memeriksa dan memutus kasus hukuman mati," sambungnya.

Baca Juga: Sering Dibully, Pemuda di Palangka Raya Bunuh Sepasang Suami Istri Kini Terancam Hukuman Mati

Selanjutnya dalam pembahasan fenomena deret tunggu, KontraS memfokuskan pada tidak ada jaminan yang jelas dalam proses deret tunggu, yang justru akan berpengaruh pada tekanan psikologis dan fisik yang luar biasa akibat penundaan berkepanjangan terhadap eksekusi mati.

"Pada poin terakhir, kami membahas terkait dengan minimnya perhatian terhadap kesehatan mental terpidana mati yang seharusnya menjadi perhatian utama bagi pemerintahan saat ini," kata Fatia.

Karenanya, KontraS menilai hingga saat ini perhatian terhadap terpidana mati di Indonesia masih sangatlah minim. Perlu adanya perubahan secara menyeluruh baik dari segi aturan, serta teknis di lapangan terkait dengan situasi penghukuman mati di Indonesia.

"Aturan-aturan secara nasional dan internasional sejatinya harus tetap menjadi acuan utama terkait dengan penghapusan praktik hukuman mati," ujar Fatia.

KontraS memberikan sejumlah rekomendasinya, di antaranya :

  1. Pemerintah Indonesia harus memiliki komitmen untuk menetapkan moratorium penjatuhan hukuman mati atau eksekusi hukuman mati secara formal;
  2. Pemerintah Indonesia harus berkomitmen untuk menghapus segala bentuk penyiksaan yang terjadi serta menjamin hak-hak dasar terpidana hukuman mati dapat dipenuhi baik meliputi akses terkait kesehatan, dan beberapa hal terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia;
  3. Pemerintah Indonesia harus mengakhiri penggunaan sel isolasi dan isolasi untuk terpidana mati Narapidana harus memiliki akses informasi dan komunikasi
  4. Memastikan kondisi terhadap terpidana mati sesuai dengan aturan internasional.
  5. Meninjau ulang semua pasal yang mengatur hukuman mati dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Load More