Suara.com - Banyak yang penasaran, apa itu LKPP, tugas, dan fungsinya? Presiden Jokowi telah resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (10/10/2022). Hendrar Prihadi sebagai politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menggantikan Abdullah Azwar Annas, yang diangkat menjadi Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lantas apa fungsi dan tugas LKPP yang dipimpin oleh pria yang akrab disapa Hendi itu? Apa itu LKPP?
LKPP adalah singkatan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lembaga pemerintah non-kementerian ini dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Hal ini karena posisinya berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
LKPP dibentuk pada tanggal 6 Desember 2007 lalu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Keberadaan LKPP sendiri dilatarbelakangi oleh harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai oleh APBN/APBD dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, serta berlaku adil bagi semua pihak.
Di samping itu, cakupan pengadaan barang/jasa adalah permasalahan lintas sektor yang memiliki dampak langsung terhadap pengembangan usaha mikro, usaha kecil, koperasi kecil, kelompok masyarakat, produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dunia usaha secara umum.
Fungsi dan Tugas LKPP
Lantas, apa saja fungsi dan tugas LKPP yang dipimpin oleh Hendrar Prihadi tersebut? Dikutip dari laman resminya, tugas LKPP yaitu melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lembaga yang kini dipimpin oleh Hendrar Prihadi tersebut, ditetapkan memiliki tujuh fungsi yaitu:
Baca Juga: Mbak Ita Bakal Jadi Plt Walikota Semarang Usai Hendrar Prihadi Dilantik Jadi Kepala LKPP
1. Menyusun dan merumuskan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
2. Menyusun dan merumuskan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
4. Melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.
5. Memberikan bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum.
6. Memberikan pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP.
7. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
Itulah sekilas mengenai apa itu LKPP, apa saja tugas dan fungsinya yang perlu diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim