3. Kericuhan di Tribun Jadi Penyebab Tragedi Kanjuruhan
Dalam video yang bernarasi seorang petugas berseragam memukul suporter beredar di media sosial. Aksi ini kemudian disebut sebagai penyebab kemarahan suporter lain hingga tragedi Kanjuruhan terjadi.
Namun faktanya, narasi itu diketahui hoaks. Berdasarkan penelusuran, foto dan video tersebut tidak ada hubungannya dengan tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.
Unggahan itu justru menampilkan kericuhan suporter sepak bola di Stadion Kanjuruhan pada tahun 2018 lalu. Tepatnya saat laga antara Arema FC melawan Persib Bandung.
4. Pemain Liga 1 Lakukan Aksi Teatrikal Tragedi Kanjuruhan
Sebuah video yang menampilkan pemain klub Ligue 1, Toulouse dan Montpellier, menutup hidung serta mata mereka menggunakan jersei sempat beredar di media sosial.
Akun Facebook yang mengunggah video mengatakan bahwa itu merupakan bentuk aksi teatrikal untuk menyinggung Polri yang menembakkan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.
Namun narasi dalam video itu rupanya tidak benar dan bukan aksi teatrikal tragedi Kanjuruhan. Para pemain menutup hidung dan mata dengan jersei lantaran ada suporter yang melepaskan gas air mata ke lapangan.
5. FIFA Beri Sanksi Hentikan PSSI
Baca Juga: Ketum PSSI Iwan Bule Ingat Sholat di Sela Pertemuan dengan Tim TGIPF terkait Insiden Kanjuruhan
Menyusul terjadinya tragedi Kanjuruhan, muncul narasi yang menyebut bahwa FIFA telah memberikan sanksi kepada PSSI. Sanksi ini berupa pembekuan sementara, yakni selama 8 tahun.
Namun, dilihat di laman resminya, FIFA hanya menyampaikan ucapan belasungkawa. Tidak ada pernyataan mengenai sanksi, termasuk menghentikan PSSI yang sempat tersebar luas di media sosial.
6. FIFA Batalkan Status Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
Sebuah unggahan di media sosial juga menyebut jika FIFA memberikan sanksi dengan membatalkan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U20 2023 mendatang.
Narasi itu ternyata hoaks. Sebab hingga saat ini, FIFA belum memberikan sanksi apapun, termasuk mencabut keputusan pelaksanaan Piala Dunia U20 2023.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Ketum PSSI Iwan Bule Ingat Sholat di Sela Pertemuan dengan Tim TGIPF terkait Insiden Kanjuruhan
-
131 Orang Meninggal Dunia, Sutiaji Pastikan Keluarga Korban Kanjuruhan Terima Santunan
-
Semen Padang Minta Kepastian Kelanjutan Kompetisi Liga 2
-
"Nggak Ada Pengaruhnya" Respons Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Atas Aksi Sujud Massal Polresta Malang
-
Ketua Panpel Arema FC Diperiiksa Sebagai Tersangka Hari Ini
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung