Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen pengajuan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) terkait kasus suap di Kanwil BPN Provinsi Riau yang tengah diusut lembaga antirasuah.
Penggeledahan tersebut telah dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
"Ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,"kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).
Untuk sejumlah barang bukti yang disita, kata Ali, nantinya akan dilakukan analsia dan dikonfirmasi kepada tersangka maupun saksi yang akan dipanggil penyidik antirasuah.
"Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti,"imbuhnya
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap dua orang ke luar negeri. Dari informasi Imigrasi dua orang tersebut yakni Frank Wijaya dan M. Syahrir. Diketahui M. Syahrir merupakan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.
Frank dan Syahrir dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Sejak 6 Oktober sampai 6 April 2023.
KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengusutan kasus suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah rumah di Kota Medan dan Palembang. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang SGD 100 Ribu hingga berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Minta Lukas Enembe Hadir Pemeriksaan di KPK
Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari sejumlah fakta sidang atas perkara yang telah menjerat eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Saputra terkait kasus suap HGU lahan Sawit.
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali beberapa waktu lalu
Meski begitu, KPK masih belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka maupun kontruksi kasus. Hingga kini pihaknya masih terus melengkapi sejumlah bukti.
Sebelumnya dalam kasus terdakwa Andi Putra, Jaksa KPK tengah mengajukan banding atas vonis lima tahun, tujuh bulan penjara yang dijatuhkan kepada Andi Putra.
Alasan banding itu ditempuh karena lantaran putusan pengadilan dianggap tidak mempertimbangkan tuntutan Jaksa KPK terkait uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Putra lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama delapan tahun enam bulan penjara. Masih dalam tuntutan, Andi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Berita Terkait
-
Ketua KPK Firli Bahuri Minta Lukas Enembe Hadir Pemeriksaan di KPK
-
Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Asisten Direktur Marina Bay Sands Casino Singapura Defry Stalin
-
KPK Tambah Penahanan Tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Selama 30 Hari
-
Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah, Tiga Pejabat BPN Kota Depok Diperiksa Kejagung
-
Setor ke Kas Negara Rp 900 Juta, Terpidana Korupsi Eks Bupati Muara Enim Masih Utang Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini