Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa pihak swasta John Irfan Kenway memperkaya diri sendiri mencapai Rp 183.207.870.911,13 dalam perkara korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU.
Hal tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam agenda perdana pembacaan dakwaan terdakwa John Irfan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 183.207.870.911,13," kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakpus.
Adapun dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 di TNI AU setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai tahun 2017.
Selain John Irfan, Jaksa KPK juga menyebut dalam dakwaan eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KASAU) Agus Supriatna turut disebut dalam dakwaan diperkaya mencapai belasan miliar.
"Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,00," ujar Jaksa KPK
Kemudian, Korporasi yaitu perusahaan AgustaWestland diperkaya sebesar USD 29.500.000,00 atau senilai Rp 391,616,035,000,00 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd,
sebesar USD10.950.826,37 atau Rp. 146.342.494.088,87.
Dari korupsi pengadaan Helikopter AW 101 itu, terdakwa John Irfan bersama pihak lainnya telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000,00 atau setidak tidaknya sejumlah tersebut,"imbuhnya
Baca Juga: Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jalani Sidang Daring dari Rutan Salemba
Laporan hasil kerugian keuangan negara itu, kata Jaksa, dilakukan oleh ahli dari unit forensik akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022, tanggal 31 Agustus 2022.
Terdakwa John Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jalani Sidang Daring dari Rutan Salemba
-
Saksi Ahli Bahasa Absen, Sidang Kasus Mbak Retno Ancam Culik hingga Bunuh Bos Air Kemasan di Solo
-
Perdana! Sidang Kasus Stupa Meme Borobudur Roy Suryo Digelar Hari Ini, Kuasa Hukumnya Bilang Begini
-
Babak Baru Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Mantan Menpora Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Hari Ini
-
Hendra Kurniawan Pakai Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir J di Jambi, 8 Anggota Polri Terperiksa
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia
-
Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran
-
Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
-
BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan
-
Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?
-
Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami