Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa pihak swasta John Irfan Kenway memperkaya diri sendiri mencapai Rp 183.207.870.911,13 dalam perkara korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU.
Hal tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam agenda perdana pembacaan dakwaan terdakwa John Irfan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 183.207.870.911,13," kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakpus.
Adapun dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 di TNI AU setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai tahun 2017.
Selain John Irfan, Jaksa KPK juga menyebut dalam dakwaan eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KASAU) Agus Supriatna turut disebut dalam dakwaan diperkaya mencapai belasan miliar.
"Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,00," ujar Jaksa KPK
Kemudian, Korporasi yaitu perusahaan AgustaWestland diperkaya sebesar USD 29.500.000,00 atau senilai Rp 391,616,035,000,00 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd,
sebesar USD10.950.826,37 atau Rp. 146.342.494.088,87.
Dari korupsi pengadaan Helikopter AW 101 itu, terdakwa John Irfan bersama pihak lainnya telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000,00 atau setidak tidaknya sejumlah tersebut,"imbuhnya
Baca Juga: Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jalani Sidang Daring dari Rutan Salemba
Laporan hasil kerugian keuangan negara itu, kata Jaksa, dilakukan oleh ahli dari unit forensik akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022, tanggal 31 Agustus 2022.
Terdakwa John Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jalani Sidang Daring dari Rutan Salemba
-
Saksi Ahli Bahasa Absen, Sidang Kasus Mbak Retno Ancam Culik hingga Bunuh Bos Air Kemasan di Solo
-
Perdana! Sidang Kasus Stupa Meme Borobudur Roy Suryo Digelar Hari Ini, Kuasa Hukumnya Bilang Begini
-
Babak Baru Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Mantan Menpora Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Hari Ini
-
Hendra Kurniawan Pakai Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir J di Jambi, 8 Anggota Polri Terperiksa
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
RUU Anti-Flexing Ahmad Dhani Disambut Skeptis Golkar: Cukup Diatur Fraksi, Tak Perlu UU
-
Jhon Sitorus Sindir Purbaya: Sipaling Tahu Keuangan Negara
-
Bahlil Kumpulkan Fraksi Golkar di DPR, Beri Arahan Khusus: Harus Peka Kondisi Masyarakat
-
Perusuh Memasuki Kediaman Presiden Nepal
-
Kenapa Publik Kini Bersimpati pada Sri Mulyani: Dianggap Karyawan Terbaik Didepak Bos?
-
DPR Soroti Efektivitas Dana Desa, Pertanyakan Jumlah Kades Dipenjara dan Biaya Politik Miliaran
-
Mendadak Viral, Anak Menkeu Klaim Modal Nabung Jadi Miliarder di Usia 18 Tahun
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Jabatan Menpora karena Kasus Korupsi Mertua?
-
Taufik Hidayat Disebut Jadi Menpora, Amali: Ya Dilanjutkan..
-
Budi Arie Kembali Follow Instagram Prabowo Subianto, Labil atau Panik Aksinya Viral?