Suara.com - Baru-baru ini ada modus penipuan dengan istilah pig butchering scam tengah menjadi sorotan masyarakat luas, terlebih ada satu korban yang berasal dari Indonesia. Korban tersebut merupakan seorang perempuan dari Jawa Barat yang mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Diketahui, korban tersebut tergiur mengikuti investasi bodong tersebut setelah mendapatkan pesan dari direct message (DM) Instagram dari seseorang yang mengaku berasal dari Korea Selatan. Ia kemudian kehilangan aset finansial mencapai Rp550 juta. Lantas apa itu Pig Butchering? Simak ulasannya berikut ini.
Pengertian Pig Butchering
Pig Butchering adalah salah satu modus penipuan yang kini sedang marak di dunia investasi kripto (cryptocurrency). Modus ini dimulai oleh pelaku yang mengiming-imingi sang korban atau investor dengan keuntungan yang besar.
Biasanya sang pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan kepada korban. Setelah korban merasa yakin, pelaku akan mempengaruhi korban hingga mengalami kerugian yang sangat besar.
Istilah Pig Butchering memiliki arti “potong babi” yang mana seperti seorang peternak yang menggemukkan babinya sebelum disembelih untuk mendapatkan daging yang banyak. Apabila dalam kasus investasi kripto, korban akan dibangun kepercayaannya terlebih dahulu sebelum ditipu melalui investasi tersebut.
Mereka dibuat percaya dengan dijanjikan keuntungan besar dari uang yang telah dikeluarkan untuk berinvestasi melalui platform palsu yang diberikan oleh penipu.
Kenali Ciri-ciri Pig Butchering
Adapun beberapa ciri-ciri pelaku yang melakukan Pig Butchering yang harus Anda waspadai:
Baca Juga: Duhh! PNS Satpol PP di Ngawi Terlibat Penipuan Tekrutmen Tenaga Kerja di PT Pertamina
1. Menggunakan identitas palsu
Orang yang harus Anda waspadai sebagai penipu adalah orang yang tidak menggunakan identitas asli di media sosial.
Dengan ini, korban tidak akan mengenali wajah dan identitas penipu serta sulit untuk diidentifikasi. Biasanya, pelaku akan memperlihatkan gaya hidup mewah untuk menipu para korbannya.
2. Membangun kepercayaan
Pelaku akan mengajak berkenalan kepada korban dan mencoba untuk memulai percakapan yang bertujuan untuk mendapatkan kepercayaan.
Biasanya penipu akan menanyakan banyak hal personal seperti pekerjaan, keluarga dan lain sebagainya. Pelaku ingin mengumpulkan informasi untuk memanipulasi para korbannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK