Suara.com - Petinggi PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan pada hari ini, Kamis (13/10/2022).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyebut PT LIB tidak dapat memenuhi panggilan lembaganya karenan sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
Karenanya Komnas HAM mengagendekan pemeriksaan kembali pada Jumat (14/10) besok atau Senin (17/10) pekan depan.
"Dengan PT LIB sampai saat ini sebenarnya komunikasinya kita berharap besok atau Senin, karena sedang ada pemeriksaan dengan kepolisian, di Polda Jatim," kata Anam.
Sesusai agenda seharusnya PT LIB menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB tadi. Sementara Ketu Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau akrap disapa Iwan Bule dan perwakilan Indosiar selaku stasiun televisi yang menyiarkan Liga 1 terkonfirmasi hadir.
Indosiar akan pertama kali diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Kemudian PSSI pada pukul 15.00 WIB. Anam menyebut pemeriksaan terhadap mereka terkait dinamika yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Saat ini kami sedang fokus soal tata kelola sepakbolanya. Soal hubungan sepakbola dengan keamanan, karena kan memang salah satu yang paling menjadi perhatian kita semua adanya teman-teman keamanan yang membawa gas air mata, dengan aturan-aturan yang ada di persepakbolaan itu yang mau kita dalami," papar Anam.
Saling Lempar Tanggungjawab Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd pada Rabu (12/10) menyebut LIB, PSSI dan Indosiar saling lempar tanggung jawab terkait jadwal pertandingan.
"Terjadi saling menghindar dari tanggungjawab operasional lapangan antara pihak federasi, pengelola liga, panitia pelaksana, pihak keamanan, hingga penyelenggara siaran," kata Mahfud.
Menurutnya, aksi saling lempar tanggung jawab ini menjadi bukti kacaunya pelaksanaan Liga 1 di Indonesia. Hal itu kata Mahfud sangat membahayakan sepak bola di Indonesia.
Karenanya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) hingga kini belum bisa mengeluarkan rekomendasi atas peristiwa yang menewaskan 132 orang tersebut.
Berita Terkait
-
Diperiksa soal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Tunggu Kehadiran Ketum PSSI Iwan Bule Hari Ini
-
Bahas Tragedi Kanjuruhan, Najwa Shihab Sebut PSSI Sudah Hilang Rasa Malu dan Miskin Empati
-
Pasang Badan Shin Tae-yong untuk Ketua Federasi, Hal yang Tak Pernah Ia Lakukan di Korsel
-
STY Dikecam Pasca Dukung Ketum PSSI, Warganet Sarankan Pelatih Baru: Fakhri Husaini hingga Luis Milla
-
Kalau Ada Temuan Botol Miras di Stadion Kanjuruhan Itu Salah Panitia Bukan Suporter
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar