Suara.com - Kejadian penumpang mabuk di penerbangan Turkish Airlines yang harus mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Medan menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, penumpang tersebut lolos dari screening bandara yang jelas melarang penumpang naik ke dalam pesawat dalam keadaan mabuk.
Hal ini juga menjadi perhatian Kementerian Perhubungan soal regulasi penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke pesawat dalam keadaan mabuk. Penumpang bernama Muhammad John Jaiz Boudewijn yang belakangan dikonfirmasi berprofesi sebagai pilot salah satu maskapai Indonesia tersebut sempat dicegah oleh salah satu kru pesawat, namun akhirnya memukul kru pesawat tersebut hingga dilerai dengan penumpang lain.
Peraturan soal tingkah laku penumpamg di dalam pesawat juga diatur di dalam Pasal 54 yang berbunyi :
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;d. perbuatan asusila;e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atauf. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan
Tidak hanya itu, undang-undang juga mengatur tentang hukuman kepada penumpang yang melanggar UU tersebut di dalam Pasal 412 yang berbunyi :
(1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
(3) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketentraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
(5) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang menggangu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (seratus juta rupiah).
(6) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(7) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Hingga saat ini, kasus penumpang mabuk tersebut masih menjadi penyelidikan oleh pihak berwajib dan akan segera ditindak oleh Kementerian Perhubungan terkait dengan regulasi penumpang pesawat komersil yang sudah diterapkan secara internasional.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Turkish Airlines Terpaksa Mendarat Darurat Karna Ada Penumpang Mabuk Yang Mengamuk
-
WNI yang Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines adalah Karyawan Lion Air Group, Humas: Tanggung Jawab Pribadi
-
Penumpang Turkish Airlines Bikin Onar Dirawat di Rumah Sakit, Istrinya Mendampingi, Begini Kata Polisi
-
Turkish Airlines Mendarat Darurat Karena Terdapat WNI Mengamuk Hingga Menyerang Kru Pesawat
-
Kronologi WNI Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines sampai Mendarat Darurat
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel
-
KPAI Minta Sekolah Tidak Langsung Beri Pelajaran Berat Usai Libur Lebaran
-
Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo
-
Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran