Suara.com - Kejadian penumpang mabuk di penerbangan Turkish Airlines yang harus mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Medan menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, penumpang tersebut lolos dari screening bandara yang jelas melarang penumpang naik ke dalam pesawat dalam keadaan mabuk.
Hal ini juga menjadi perhatian Kementerian Perhubungan soal regulasi penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke pesawat dalam keadaan mabuk. Penumpang bernama Muhammad John Jaiz Boudewijn yang belakangan dikonfirmasi berprofesi sebagai pilot salah satu maskapai Indonesia tersebut sempat dicegah oleh salah satu kru pesawat, namun akhirnya memukul kru pesawat tersebut hingga dilerai dengan penumpang lain.
Peraturan soal tingkah laku penumpamg di dalam pesawat juga diatur di dalam Pasal 54 yang berbunyi :
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;d. perbuatan asusila;e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atauf. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan
Tidak hanya itu, undang-undang juga mengatur tentang hukuman kepada penumpang yang melanggar UU tersebut di dalam Pasal 412 yang berbunyi :
(1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
(3) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketentraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
(5) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang menggangu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (seratus juta rupiah).
(6) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(7) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Hingga saat ini, kasus penumpang mabuk tersebut masih menjadi penyelidikan oleh pihak berwajib dan akan segera ditindak oleh Kementerian Perhubungan terkait dengan regulasi penumpang pesawat komersil yang sudah diterapkan secara internasional.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Turkish Airlines Terpaksa Mendarat Darurat Karna Ada Penumpang Mabuk Yang Mengamuk
-
WNI yang Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines adalah Karyawan Lion Air Group, Humas: Tanggung Jawab Pribadi
-
Penumpang Turkish Airlines Bikin Onar Dirawat di Rumah Sakit, Istrinya Mendampingi, Begini Kata Polisi
-
Turkish Airlines Mendarat Darurat Karena Terdapat WNI Mengamuk Hingga Menyerang Kru Pesawat
-
Kronologi WNI Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines sampai Mendarat Darurat
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan