Suara.com - Selain menanggung kesehatan pada umumnya, salah satu layanan BPJS yang paling dicari adalah klaim kacamata. Bagi kalian yang ingin mengurus kacamata dengan BPJS, perhatikan dulu nominal klaim kacamata BPJS sebelum berangkat ke optik. Yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Merangkum laman resmi BPJS Kesehatan, besaran plafon harga kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tidak sama untuk semua orang alias tergantung dari kelas kepesertaan BPJS yang diikuti.
Umumnya, angka ini memang tak sebesar harga kacamata dan frame yang dijual di pasaran. Namun, dengan adanya program ini peserta BPJS Kesehatan cukup terbantu ketika membutuhkan kacamata untuk menunjang penglihatannya.
Nominal Klaim Kacamata BPJS
Seperti yang dijelaskan di atas, setiap kelas BPJS Kesehatan akan mendapat anggaran yang berbeda-beda. Berikut adalah plafon klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan:
- Peserta BPJS Kesehatan kelas I = Rp 300.000
- Peserta BPJS Kesehatan kelas II = Rp 200.000
- Peserta BPJS Kesehatan kelas IIl = Rp 150.000
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan
Bagi kalian yang ingin menggunakan BPJS untuk klaim kacamata, pastikan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif dan tak memiliki tunggakan iuran karena hal semacam ini dapat menghambat prosesnya.
Setelah memastikan segalanya aman, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk segera melakukan klaim kacamata BPJS Kesehatan.
1. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat I sesuai yang tertera di kartu BPJS Kesehatan masing-masing.
Baca Juga: Jadi Inovasi BPJS Kesehatan, Petugas BPJS Satu! Siap Bantu Peserta JKN
2. Mengurus surat rujukan ke dokter mata atau faskes lanjutan yang menerima BPJS Kesehatan.
3. Lakukan pemeriksaan mata untuk mendapat resep yang nantinya diminta oleh optik tujuan.
4. Legalisir dahulu resep tersebut di loket BPJS Kesehatan terdekat agar bisa digunakan untuk klaim.
5. Berikutnya tinggal datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.
Itulah langkah untuk klaim kacamata BPJS Kesehatan. Jangan lupa perhatikan ukuran lensa kacamata yang akan diklaim karena subsidi hanya berlaku untuk ukuran lensa spheris minimal 0,5 dioptri, dan lensa silinder minimal 0,25 dioptri.
Selain itu, harus diingat bahwa jarak waktu klaim kacamata BPJS Kesehatan adalah dua tahun sekali, sesuai dengan indikasi medis. Setelah mengetahui nominal klaim kacamata BPJS, apakah kini kalian sudah siap untuk mengurusnya?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta