Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana korupsi bekas Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Nur Afifah Balqis ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Tenggarong. Balqis dikirim ke penjara setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
"Melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Ali menyebut terpidana Nur Afifah divonis penjara selama empat tahun enam bulan kurungan. Dikurangi selama ditahan oleh KPK saat proses penyidikan.
"Dipidana juga untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta,"ucap Ali
Dalam perkara ini, turut menyeret Bekas Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Abdul pun juga sudah divonis oleh majelis hakim dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5,7 Miliar.
Dalam putusan majelis hakim hukuman penjara Abdul Gafur tidak berbeda dengan Nur Afifah Balqis selama empat tahun enam bulan.
Dalam Tuntutan Jaksa KPK terhadap Abdul Gafur sebelumnya meminta hakim menjatuhkan selama delapan tahun penjara. Serta membayar uang pengganti mencapai Rp 4.179.200.000.
Sedangkan, Jaksa KPK dalam tuntutannya terhadap Balqis dengan pidana penjara 6 tahun 5 bulan serta dikenakan denda sebesar Rp 300 juta.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Urus Perkara di MA, KPK Panggil Hakim Agung Gazalba dan Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Perintahkan Orang Kepercayaan, KPK Telisik Rektor Karomani Titip Mahasiswa Baru Masuk Unila Tanpa Seleksi
-
Terpopuler: Mees Hilgers Bantah Omongan Iwan Bule, Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun
-
Bela Ferdy Sambo, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sebut Skenario Tembak Menembak di Duren Tiga Demi Selamatkan Bharada E
-
Anies Baswedan Diam Seribu Bahasa saat Habib Rizieq Dipenjara Tapi Kini CLBK, Ada Apa?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa