Suara.com - Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Aksinya menggugat ijazah sang presiden rupanya bak senjata makan tuan.
Pria yang menghebohkan masyarakat Indonesia karena gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut ditangkap pada hari Kamis (13/10/2022) di Hotel Sofyan Tebet.
Sebelumnya Bambang bersama rekannya, Ahmad Khozainudin menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Publik pun heboh dan ramai memperbincangkan isu yang menyebut ijazah SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi orang nomor satu di Indonesia itu adalah palsu.
Mulanya, gugatan tersebut dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono yang belakangan ini diketahui merupakan seorang penulis buku berjudul "Jokowi Undercover".
Gugatan tersebut tertulis dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst. Klasifikasi gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, penggugat ingin agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Di mana, perbuatan tersebut berupa pembuatan keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah atau bukti kelulusan tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi atas nama Joko Widodo.
Tidak hanya itu, Bambang juga meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa penyerahan dokumen ijazah yang berisikan keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonan kepresidenannya.
Baca Juga: Heboh Isu Ijazah Palsu Jokowi, KSP: Nasarinya Miskin Empati
Terlebih dalam memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Masyarakat pun heboh dan turut terpancing dengan adanya isu perbuatan melawan hukum tersebut. Presiden Jokowi pun bahkan sempat bertengger di jajaran trending topic Twitter karena isu yang dihebohkan oleh Bambang tersebut.
Klarifikasi Staf Khusus Presiden
Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyebut bahwa Presiden Joko Widodo mempunyai ijazah asli dan bisa dibuktikan dengan mudah keasliannya.
Menanggapi adanya gugatan tersebut, ia menyebut bahwa mengajukan gugatan sendiri merupakan hak bagi warga negara.
Tidak hanya itu, ia menyebut bahwa siapapun bisa melakukan gugatan jika memang merasa memiliki bukti yang cukup. Namun, jika seandainya gugatan tersebut tidak berdasar, maka akan mempermalukan diri sendiri.
Berita Terkait
-
Heboh Isu Ijazah Palsu Jokowi, KSP: Nasarinya Miskin Empati
-
Presiden Jokowi Pastikan Pengumuman Hasil Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Digelar Besok
-
Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap
-
Seluruh Kapolda dan Kapolres di Indonesia Dikumpulkan Jokowi Tidak Boleh Bawa HP dan ADC
-
Presiden Jokowi Sambangi Kota Bandung, Para Pedagang Curhat Terkait Melonjaknya Harga Kebutuhan Pokok
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein