Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengaku pihaknya sudah mencium bau-bau penyelewengan yang diperbuat oleh Irjen Teddy Minahasa.
Untuk diketahui, Irjen Teddy merupakan mantan Kapolda Sulawesi Barat yang baru empat hari ini dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim).
Berdasarkan sumber, hasil tes urine Irjen Pol Teddy Minahasa, dinyatakan positif narkoba.
Kabar tak sedap dari tubuh polri tersebut kembali membuat gempar publik.
"Sebenernya informasi ini sudah lama. Tapi bermuara kepada pak Teddy baru beberapa hari," kata Arteria Dahlan dalam tayangan Kanal Youtube tvOneNews pada Jumat, (14/10/2022).
Penangkapan Irjen Teddy ini berawal dari sebuah penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg di wilayah Sumatera Barat.
Menurut dia, barang bukti (BB) dari penangkapan tersebut, diduga kuat dialihkan ke aparat penegak hukum bahkan di jual kembali.
Irjen Teddy yang saat itu merupakan Kapolda Sumber terindikasi ikut bermain dengan barang haram tersebut.
"Ada indikasi narkobanya dijual. komisi III tuh bilang, itu narkoba yang tertangkap harus di ekspos di hadapan komisi III sampai selesai dimusnahkan. Tapi kala itu kita tidak dilibatkan," ujarnya.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Kapolri Rilis Kasus Narkoba Kapolda Jatim Teddy Minahasa
Dari kasus tersebut, dirinya mencium hal tidak beres. Waktu itu, kata Arteria, penangkapan narkoba di sumbar cukup menghebohkan.
Ke depannya, anggota Komisi III DPR ini meminta kepada jajaran polri untuk selalu dilibatkan dalam penanganan kasus narkoba, khususnya saat polri merilis kasus pada media massa.
Alasannya karena barang haram itu rawan disalahgunakan.
"Ini yang kami minta kepada polri khususnya Direktorat Narkoba libatkan kami. Kami akan tonton sampai selesai berapapun narkoba yang kalian akan musnahkan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Teddy baru saja dikabarkan ditangkap terkait kasus narkoba. Kabar ini pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
"Diduga benar. Kalau nggak salah narkoba," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
Legislator PKB Pasang Badan: TNI Didesak Stop Laporkan Influencer, Ancam Demokrasi!
-
Arteria Dahlan Digoda Pindah ke Golkar: Jawaban Telak Hanya untuk Puan Maharani!
-
Arteria Dahlan Disebut-sebut Jadi Komisaris Petrokimia Gresik, Apa Benar?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar