Adang Daradjatun saat Kunker Komisi III DPR di Surabaya tekankan reformasi Polri dan Kejaksaan harus ubah kultur aparatur.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada tataran formalitas regulasi semata.
Menurutnya, aspek fundamental yang harus dibenahi adalah perubahan kultur dan pola pikir para Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal tersebut disampaikan Adang saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis (29/1/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong percepatan reformasi institusi penegak hukum di tengah besarnya sorotan dan ekspektasi publik.
Adang menjelaskan bahwa masukan yang dihimpun dari lapangan akan menjadi instrumen penting bagi Komisi III dalam rapat kerja mendatang, terutama dalam lingkup Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Komisi III DPR RI meyakini bahwa reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI merupakan sebuah keniscayaan. Reformasi tersebut pada hakikatnya bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang selaras dengan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Adang kepada wartawan dikutip Kamis.
Lebih lanjut, mantan Wakapolri ini menggarisbawahi bahwa keberhasilan reformasi tidak bisa diukur hanya dari perubahan kebijakan internal.
Ia menegaskan pentingnya internalisasi nilai-nilai etik, integritas, dan profesionalisme agar benar-benar dirasakan masyarakat dalam pelayanan maupun penanganan perkara.
Tantangan ini kian nyata seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Baca Juga: DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
Adang menilai, paradigma baru dalam regulasi tersebut menuntut aparat untuk lebih responsif, konsisten dalam keadilan restoratif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga komitmen kuat aparat penegak hukum untuk mengubah pola pikir dalam menjalankan kewenangannya,” tegasnya.
Dalam kesempatan di Surabaya tersebut, Komisi III juga menggali informasi mendalam terkait penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Selain itu, mereka turut mengevaluasi penanganan sejumlah kasus menonjol yang sedang menjadi perhatian warga Jawa Timur.
Berita Terkait
-
DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
-
Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Huntara untuk Korban Bencana di Aceh 100 Persen Rampung
-
Adies Kadir Mundur dari DPR Usai Dipilih Jadi Hakim MK, Posisinya Berpeluang Diganti Anaknya Adela
-
SPI Ungkap 216 Kasus Konflik Agraria di 2025, Sumatera Jadi Wilayah Paling 'Panas'
-
BMKG Respons Viralnya Narasi Negatif Tentang Modifikasi Cuaca
-
Guru Besar UGM: Gabung Dewan Perdamaian Trump dan Bayar Rp16,7 T Adalah Blunder Fatal
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'