News / Nasional
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:32 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun (Ist/Tim Media Fraksi PKS)
Baca 10 detik

Adang Daradjatun saat Kunker Komisi III DPR di Surabaya tekankan reformasi Polri dan Kejaksaan harus ubah kultur aparatur.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada tataran formalitas regulasi semata. 

Menurutnya, aspek fundamental yang harus dibenahi adalah perubahan kultur dan pola pikir para Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal tersebut disampaikan Adang saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis (29/1/2026). 

Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong percepatan reformasi institusi penegak hukum di tengah besarnya sorotan dan ekspektasi publik.

Adang menjelaskan bahwa masukan yang dihimpun dari lapangan akan menjadi instrumen penting bagi Komisi III dalam rapat kerja mendatang, terutama dalam lingkup Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Komisi III DPR RI meyakini bahwa reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI merupakan sebuah keniscayaan. Reformasi tersebut pada hakikatnya bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang selaras dengan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Adang kepada wartawan dikutip Kamis.

Lebih lanjut, mantan Wakapolri ini menggarisbawahi bahwa keberhasilan reformasi tidak bisa diukur hanya dari perubahan kebijakan internal. 

Ia menegaskan pentingnya internalisasi nilai-nilai etik, integritas, dan profesionalisme agar benar-benar dirasakan masyarakat dalam pelayanan maupun penanganan perkara.

Tantangan ini kian nyata seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Baca Juga: DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Adang menilai, paradigma baru dalam regulasi tersebut menuntut aparat untuk lebih responsif, konsisten dalam keadilan restoratif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga komitmen kuat aparat penegak hukum untuk mengubah pola pikir dalam menjalankan kewenangannya,” tegasnya.

Dalam kesempatan di Surabaya tersebut, Komisi III juga menggali informasi mendalam terkait penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim. 

Selain itu, mereka turut mengevaluasi penanganan sejumlah kasus menonjol yang sedang menjadi perhatian warga Jawa Timur.

Load More