Suara.com - Empat orang anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa juga terancam dipecat sebagai anggota polisi.
"Jadi akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi, juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Jakarta pada Sabtu (15/10/2022).
Tak cuma terancam dipecat, empat orang polisi yang dimaksud yakni anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara juga dipastikan tetap diproses secara pidana.
"Di samping itu, juga pelanggaran pidananya tetap diproses," ujar Zulpan.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap empat orang anggota polisi terkait kasus narkoba yang menyeret nama eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Penetapan tersangka keempatnya kata Mukti, dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut. Para tersangka kini dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Teddy Minahasa Terancam Dipecat
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa juga terancam dipecat setelah tertangkap kasus narkoba.
Baca Juga: Polda Metro: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Memperburuk Citra Polri
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (14/10) sore.
Kapolri awalnya mengatakan jika Irjen Teddy Minahasa telah ditahan di penempatan khusus (patsus) setelah dilakukan gelar perkara.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, untuk menentukan. Saat ini Irjen TM (Teddy Minasa) dinyatakan terlanggar, dan ada penempatan khusus," kata Kapolri di Mabes Polri.
Terkait pelanggaran etik Irjen Teddy, Kapolri telah memerintahkan Kadiv Propram untuk menangani kasus tersebut.
"Saya minta, agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan etik, dan proses serta ancaman hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Listyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam