Suara.com - Empat orang anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa juga terancam dipecat sebagai anggota polisi.
"Jadi akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi, juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Jakarta pada Sabtu (15/10/2022).
Tak cuma terancam dipecat, empat orang polisi yang dimaksud yakni anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara juga dipastikan tetap diproses secara pidana.
"Di samping itu, juga pelanggaran pidananya tetap diproses," ujar Zulpan.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap empat orang anggota polisi terkait kasus narkoba yang menyeret nama eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Penetapan tersangka keempatnya kata Mukti, dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut. Para tersangka kini dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Teddy Minahasa Terancam Dipecat
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa juga terancam dipecat setelah tertangkap kasus narkoba.
Baca Juga: Polda Metro: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Memperburuk Citra Polri
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (14/10) sore.
Kapolri awalnya mengatakan jika Irjen Teddy Minahasa telah ditahan di penempatan khusus (patsus) setelah dilakukan gelar perkara.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, untuk menentukan. Saat ini Irjen TM (Teddy Minasa) dinyatakan terlanggar, dan ada penempatan khusus," kata Kapolri di Mabes Polri.
Terkait pelanggaran etik Irjen Teddy, Kapolri telah memerintahkan Kadiv Propram untuk menangani kasus tersebut.
"Saya minta, agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan etik, dan proses serta ancaman hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Listyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten