Suara.com - Tak selamanya pernikahan selalu indah, ada kalanya pasangan akan terlibat cekcok, perselisihan dan pertengkaran hingga menyebabkan perceraian. Bahkan tak jarang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi pemicunya, lantas bagaimana pandangan suami KDRT menurut Islam?
Pernikahan yang baik adalah pernikahan yang didasari dengan rasa cinta sehingga akan melahirkan kebahagiaan bagi suami dan istri. Selain rasa cinta, pasangan juga dituntut untuk saling memahami satu sama lain agar terhindar dari perpisahan. Akan tetapi tak jarang ketika emosi sedang memuncak seseorang berpotensi dapat melakukan kekerasan terhadap pasangannya.
KDRT yang dilakukan pasangan, terutama suami sangatlah ditentang baik dalam sisi agama maupun hukum negara. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat sepanjang tajun 2019, sedikitnya terjadi 11.105 kasus KDRT di Indonesia.
Lantas bagaimana agama Islam memandang KDRT yang dilakukan suami terhadap istrinya? Simak ulasan selegkapnya berikut ini.
Suami KDRT Menurut Islam
Di dalam agama Islam, istilah KDRT sering disebut dengan nusyuz. Akan tetapi nusyuz sering dipahami sebagai bentuk kedurhakaan istri terhadap suaminya. Namun nusyuz juga dapat dilakukan suami terhadap istrinya.
Nusyuz atau KDRT yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya harus dianalisa terlebih dahulu. Karena bentuk nusyuz yang tidak diperbolehkan sangatlah beragam. Seperti suami yang tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau sikap tidak adil (bagi yang poligami) dan lain sebagainya.
Jika hal-hal tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, mak pemerintah melalui pengadilan berhak untuk menekan suami agar menunaikan kewajibannya. Sementara kalau suami berperilaku buruk terhadap istri, seperti menyakiti istri, menyiksa dan memukulnya tanpa sebab, maka pihak yang berwenang wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Tatimmah.
Jika suatu hari suami mengulangi tindakan aniayanya itu, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi yang sesuai untuknya. Karena jika dibiarkan maka perbuatan tetsebut akan berdampak lebih buruk untuk sang istri ataupun anak mereka.
Baca Juga: Lesti Kejora Tidak Mau Rizky Billar Di Penjara, Ingin Pisah dengan Baik Alasannya
Selain itu, KDRT dalam Islam sangat ditentang. Apalagi, perempuan merupakan makhluk yang memiliki sifat sensitif. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan.
Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR. Muslim).
Sebenarnya, agama Islam memperbolehkan suami memukul istri untuk menegurnya karena telah lalai. Namun pukulan itu tidak akan menyakitkan, pukulan tidak pada anggota vital tubuh, dan pukulan bukanlah di wajah di mana keindahan wanita akan berpusat.
Pemukulan terhadap istri juga dianjurkan untuk tidak memakai tangan, pecut apalagi benda tumpul ataupun benda tajam lainnya. Berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi, ia mengajurkan pemukulan tersebut dilakukan dengan menggunakan sapu tangan tanpa menyakitinya. Sebagaimana telah disebutkan di kitab Al-Majmu' fi Syarhil Muhazzab.
Berdasarkan keterangan Imam An-Nawawi, secara tidak langsung ia menganjurkan pasangan muda mudi yang ingin melanjutkan kejenjang pernikahan untuk mempelajari undang-undang yang belaku di Indonesia yang mempelajari tentang kehidupan berumah tangga. Hal tetsebut penting dilakukan setiap pasangan agar terhindar dari perbuatan aniaya satu sama lain.
Berita Terkait
-
Lesti Kejora Tidak Mau Rizky Billar Di Penjara, Ingin Pisah dengan Baik Alasannya
-
Denny Darko Ramal Lesty Kejora dan Rizky Billar Bakalan Cerai, Ustadz Subki Al-Bughury Barikan Tanggapan
-
Warganet Ngamuk di Instagram Lesti Kejora: Telan tuh Bucin
-
Leski Kejora Pilih Damai dengan Rizky Billar, Ketahui 7 Mitos KDRT yang Jangan Lagi Dipercaya!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029