Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo ternyata telah menggunakan sarung tangan hitam sejak berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sarung tangan tersebut telah dipersiapkan Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, JPU menyebut tersangka Bharada E alias Richard Eliezer melihat langsung Ferdy Sambo telah mengenakan sarung tangan hitam itu sejak berada di lantai tiga saat dia hendak menyerahkan senjata HS milik Yosua.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam persidangan diketahui pula bahwa sebelum itu, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menambah 8 peluru berkaliber 9 mm pada senjata jenis Glock 17. Perintah itu disampaikan Ferdy Sambo setelah dia meminta Eliezer untuk mengeksekusi Yosua.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU.
Tewas di Rumah Ferdy Sambo
Yosua diketahui tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Dia tewas ditembak Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Adapun, berdasar hasil penyidikan Polri motif Ferdy Sambo membunuh Yosua karena telah melecehkan istrinya Putri Candrawathi saat di Magelang, Jawa Tengah. Namun, dugaan pelecehan seksual tersebut hingga kekinian belum bisa dibuktikan.
Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Eliezer, Putri, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Kelimanya dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca Juga: Nah Loh! Hakim Sebut Ferdy Sambo Masih Anggota Polri, Padahal Sudah Dipecat Kapolri
Berita Terkait
-
Nah Loh! Hakim Sebut Ferdy Sambo Masih Anggota Polri, Padahal Sudah Dipecat Kapolri
-
Terungkap! Kesadisan Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Saat Masih Mengerang Kesakitan
-
Seminggu Lagi Menanti Peradilan untuk Ferdy Sambo, Bakal Digelar 3 Babak
-
Gawat! Kejaksaan Sebut Persidangan Ferdy Sambo Cs Bisa Digelar Tertutup, Ini Alasannya
-
Jelang Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Nyatakan Siap untuk Terbuka
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS
-
Intimidasi Makin Meluas, Ibu Ketua BEM UGM dan 30 Pengurus Jadi Sasaran Teror Digital
-
Lokataru Foundation: RUU KKS Berpotensi Jadi Alat Represif Baru
-
Peziarah TPU Kawi-Kawi Resah, Jasa Bersih Makam Musiman Diduga Memaksa Minta Uang
-
Kebakaran di Mal Ciputra Bekasi, Percikan Las Logo Reklame Jadi Pemicu