Suara.com - Kasus penembakan Brigadir J yang membuat Ferdy Sambo cs menjadi tersangka dalam kasus ini tinggal menunggu waktu peradilan. Pihak kepolisian yang telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melewati banyak tahapan hingga akhirnya menentukan kapan Ferdy Sambo beserta 4 tersangka utama lainnya akan segera diadili.
Namun, mendekati hari persidangan, para pakar hukum pun mulai buka suara soal kemungkinan Ferdy Sambo tidak akan mendapat hukuman berat karena beberapa hal. Hal ini diungkap oleh Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang mengatakab bahwa hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo sesuai dengan hukuman yang setimpal dan masih atas dasar kemanusiaan.
“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak. Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap Gayus Lumbuun.
Lalu, apa tahapan yang sebenarnya dilewati hingga akhirnya masuk ke meja persidangan? Simak selengkapnya.
Pelimpahan kasus tahap I
Kasus penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs ini sebelumnya telah melewati tahap persidangan penentuan para tersangka yang terlibat, terutama persidangan pencopotan Ferdy Sambo yang dipecat secara tidak hormat oleh Polri.
Pelimpahan kasus tahap I telah dilakukan pada Kamis 5 September 2022 lalu oleh Polri kepada Kejaksaan Agung. Dari 7 orang tersangka, salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.
"Kamis 15 September, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Diitipidsiber Bareskrim Polri atas tujuh orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis.
Verifikasi barang bukti
Baca Juga: Lawyer Brigadir J Duga Kliennya Justru Dilecehkan Putri Candrawathi, Sebut Ferdy Sambo Konyol
Seusai pelimpahan kasus, Polri pun segera bertindak untuk mengumpulkan barang bukti yang masih bisa digunakan sebagai pendukung dalam persidangan.
Hingga Selasa, (04/10/2022) lalu, pihak Polri pun menyerahkan semua barang bukti yang telah terkumpul dalam 6 boks plastik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diverifikasi dan digunakan sebagai dokumen asli pendukung persidangan nanti.
Pelimpahan kasus tahap II
Pada Rabu, (06/10/2022) Polri pun melakukan pelimpahan kasus tahap II kepada Kejaksaan Agung dengan menyerahkan 5 orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi,Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR untuk nantinya ditahan di Brimob dan Rutan Salemba, sesuai dengan prosedur penahanan Polri.
Penentuan majelis hakim
Setelah menerima pelimpahan kasus tahap II dan semua berkas pendukung, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya mengumumkan majelis hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo cs pada 17 Oktober dan 18 Oktober 2022 mendatang. Hal ini diungkap oleh Humas PN Jakarta Selatab, Djuyamto.
Berita Terkait
-
Lawyer Brigadir J Duga Kliennya Justru Dilecehkan Putri Candrawathi, Sebut Ferdy Sambo Konyol
-
Kuasa Hukum akan Menanyakan Isi Buku Catatan "Hitam" Ferdy Sambo
-
Lihatlah Kebahagian Ferdy Sambo dan Brigadir J, saat Sayang Berubah Murka, Sedekat Nadi Kini Jauh Seperti Matahari
-
Pengacara Bongkar Misteri Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo
-
Diam Tanpa Pembelaan, Beda Sikap Kak Seto Tanggapi Anak Ferdy Sambo dengan 33 Anak Korban Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?
-
Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta
-
Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG
-
Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri
-
Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif