Suara.com - Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dalam sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Selasa (25/10/2022) pekan depan.
Keduabelas saksi tersebut di antaranya pacar hingga orang tua Yosua.
Wahyu menyebut ke 12 saksi yang dihadirkan sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. Mereka di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar Yosua).
"Tolong dihadirkan di persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma (Peraturan Mahjamah Agung) tentang covid, jadi bisa zoom," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Eliezer juga sempat meminta JPU menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sebagai saksi pada pekan depan. Permintaan itu disampaikan Ronny Talapessy usai menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," tutur Ronny.
Meruju asas peradilan cepat, Ronny meminta JPU dapat menghadirkan keemlpat saksi tersebut dalam waktu tiga hari ke depan.
"Sesuai dengan azas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon," katanya.
Wahyu lantas merespons permintaan Ronny tersebut. Dia memastikan Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat akan dijadikan saksi, namun bukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Doa Ibu-ibu Pendukung Bharada E: Semangat Berjuang Anak Tuhan, Doa Kamu Selalu Bersamamu
"Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," kata dia.
Dalam persidangan, JPU mendakwa Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Dia dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Maaf dan Penyesalan
Eliezer sempat menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Yosua sesuai menjalani persidangan. Dia berharap permohonan maaf tersebut dapat diterima.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," tutur Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2022).
Selain menyampaikan permohonan maaf, Eliezer juga menyampaikan penyesalannya. Dia mengklaim tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Yosua karena statusnya sebagai anggota berpangkat jauh lebih rendah dari atasan tersebut.
Berita Terkait
-
Apa Itu Execution Style? Disebut Cara Teroris dan Pengecut Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
-
Usai Jalani Sidang Perdana, Bharada E Langsung Balik ke Rutan Bareskrim Polri
-
Doa Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J
-
Doa Ibu-ibu Pendukung Bharada E: Semangat Berjuang Anak Tuhan, Doa Kamu Selalu Bersamamu
-
Kuat Ma'ruf Provokasi Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo: Biar Tidak Ada Duri dalam Rumah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf