Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer langsung kembali ke Rutan Bareskrim Polri usai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa.
Pantauan Suara.com, Richard kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 10 usai keluar dari ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun langsung masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.09 WIB.
Tak Ajukan Eksespsi
Richard tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam pandangan tim kuasa hukum, dakwaan jaksa sudah cermat dan tepat.
Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E usai jaksa membacakan surat dakwaan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dengan demikian, perkara Richard akan masuk ke tahap pembuktian.
"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat. Nanti kami akan samapaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi," kata Ronny.
Minta Hadirkan Sambo Cs
Ronny juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saksi yang diminta adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
"Sesuai dengan azas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," beber dia.
Baca Juga: Bharada E Tak Ajukan Nota Keberatan di Sidang Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Pengacara
Ronny menambahkan, permintaan itu merujuk pada azas peradilan cepat. Untuk itu, pihaknya memohon jaksa menghadirkan nama-nama itu dalam waktu tiga hari ke depan.
"Sesuai dengan azas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon," lanjut dia.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa langsung merespons permintaan kubu Richard. Kata dia, Ferdy Sambo Cs memang akan dijadikan saksi, namun bukan dalam waktu dekat.
"Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," ucap Wahyu.
Kepada jaksa, hakim Wahyu memerintahkan untuk memanggil 12 saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa zoom," ucap Wahyu.
Berita Terkait
-
Doa Ibu-ibu Pendukung Bharada E: Semangat Berjuang Anak Tuhan, Doa Kamu Selalu Bersamamu
-
Kuat Ma'ruf Provokasi Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo: Biar Tidak Ada Duri dalam Rumah
-
Bharada E Tak Ajukan Nota Keberatan di Sidang Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Pengacara
-
Bharada E Akui Tak Bisa Tolak Perintah Jendral
-
Bripka RR Sudah Tahu Rencana Ferdy Sambo, Seharusnya Bisa Selamatkan Nyawa Brigadir J
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun