Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer terlibat dalam sengkarut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kuasa hukum menyebut, skenario yang dirancang eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menghancurkan masa depan Richard.
"Kalau membuat skenario, Bharada E jangan dilibatkan dari awal, ini menghancurkan masa depannya," kata Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Maka dari itu, kubu Richard ingin langsung masuk dalam tahap pembuktian dalam proses persidangan. Hal itu dilakukan guna membuktikan Richard tidak terlibat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan mengikuti, karena kan ada proses pembuktian, nanti langsung minta periksa saksi-saksi, di situlah kita uji. Kami yakin bahwa klien saya tidak punya rencana. Kita buktikan sama-sama," sambung Ronny.
Tak Ajukan Eksepsi
Richard tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam pandangan tim kuasa hukum, dakwaan jaksa sudah cermat dan tepat.
Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E usai jaksa membacakan surat dakwaan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dengan demikian, perkara Richard akan masuk ke tahap pembuktian.
"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat. Nanti kami akan samapaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi," kata Ronny.
Minta Hadirkan Sambo Cs
Baca Juga: Bharada E Menyesal Tidak Mampu Menolak Perintah Ferdy Sambo
Sebelumnya Ronny juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saksi yang diminta adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
"Sesuai dengan azas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," kata dia.
Ronny menambahkan, permintaan itu merujuk pada azas peradilan cepat. Untuk itu, pihaknya memohon jaksa menghadirkan nama-nama itu dalam waktu tiga hari ke depan.
"Sesuai dengan azas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon," lanjut dia.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa langsung merespons permintaan kubu Richard. Kata dia, Ferdy Sambo Cs memang akan dijadikan saksi, namun bukan dalam waktu dekat.
"Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," ucap Wahyu.
Berita Terkait
-
Bantah Motif Bharada E Tembak Brigadir J karena Tergiur Uang Ferdy Sambo, Pengacara: Ada Relasi Kuasa
-
Catat! Pekan Depan Pacar Brigadir J Bakal Datang Jadi Saksi Kasus Bharada E
-
Bharada E Menyesal Tidak Mampu Menolak Perintah Ferdy Sambo
-
Diperintahkan Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Saya Tak Punya Kemampuan Menolak Perintah Jenderal
-
Hasrat Putri Memuncak hingga Panggil Brigadir J ke Kamar, Kamaruddin Simanjuntak Singgung Soal AIDS dan Aib: Yoshua Lari
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap