Suara.com - Seiring perkembangan zaman, pembayaran pajak kendaraan kini juga dipermudah dengan layanan online. Tak seperti dulu yang harus antre di kantor Samsat, kini kita bisa mengurusnya sambil rebahan di rumah. Penasaran? Yuk simak cara bayar pajak mobil motor online berikut ini.
Merangkum berbagai sumber, ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk membayar pajak kendaraan secara online, antara lain e-Samsat melalui ATM atau melalui Samsat Online Nasional. Agar lebih jelas, yuk simak informasinya di bawah ini.
Membayar pajak kendaraan online kini sangat mudah karena difasilitasi oleh berbagai bank terkemuka. Pembayarannya juga bisa dilakukan melalui ATM yang mudah ditemui. Berikut langkahnya:
Cara Bayar Pajak Mobil Motor Online melalui Samsat Online Nasional
- Unduh aplikasi e-Samsat melalui App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi lalu klik Pendaftaran.
- Setelah muncul notifikasi "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat pada STNK", lalu klik Setuju atau Tidak Setuju.
- Isi formulir kelengkapan data seperti NIK, nomor polisi, nomor telepon, lima digit angka terakhir rangka mobil, dan email.
- Klik Lanjutkan.
- Bila kelengkapan data sudah sesuai, nominal pajak yang perlu dibayarkan akan muncul di layar.
- Klik Setuju untuk mendapatkan kode dan bukti pembayaran pajak.
- Bayar pajak kendaraan melalui bank yang bekerjasama dengan Samsat Online Nasional.
- Anda akan mendapat E-TBPKP dari Samsat setempat hingga 30 hari setelah bayar pajak.
Setelah mendapat kode pembayaran, sistem akan kedaluwarsa dalam waktu 2 jam, jadi pastikan langsung bayar pajak anda, sebelum waktu habis.
Cara Bayar Pajak Mobil Motor Online melalui e-Samsat dari ATM
- Cari menu e-Samsat di ATM.(Perlu diketahui, nama rekening dan nama pemilik kendaraan harus sama).
- Masukkan nomor pelat kendaraan.
- Masukkan huruf yang tertera di pelat dengan cara dikonversi ke dalam angka, contoh: A untuk angka 01, B untuk angka 02 dan seterusnya.
- Setelah itu, muncul nama dan biaya yang harus dibayarkan.
- Bayar dan simpan struk pembayaran sebagai bukti.
Kunjungi salah satu di antara kantor samsat, samsat keliling atau kantor kecamatan untuk cap pengesahan.
Itulah langkah cara bayar pajak mobil motor online. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Cara Membersihkan Perabot Bekas Banjir, Dinding dan Lantai Bebas Lumpur
Berita Terkait
-
Cara Transfer Pulsa Telkomsel, Ada Tiga Opsi Nih!
-
Cara Membersihkan Perabot Bekas Banjir, Dinding dan Lantai Bebas Lumpur
-
Rp 600 Ribu Segera Cair! Cara Cek BSU Tahap 6 di kemnaker.go.id Mudah, Pastikan Namamu Terdaftar
-
7 Cara Keluar dari Hubungan Toxic, Coba Lakukan Tahapan Ini Agar Tak Kebablasan
-
Berkaca dari Badai Ian, Departemen Transportasi Amerika Serikat Rancang Protokol Keselamatan Mobil Listrik
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional