Suara.com - Seiring perkembangan zaman, pembayaran pajak kendaraan kini juga dipermudah dengan layanan online. Tak seperti dulu yang harus antre di kantor Samsat, kini kita bisa mengurusnya sambil rebahan di rumah. Penasaran? Yuk simak cara bayar pajak mobil motor online berikut ini.
Merangkum berbagai sumber, ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk membayar pajak kendaraan secara online, antara lain e-Samsat melalui ATM atau melalui Samsat Online Nasional. Agar lebih jelas, yuk simak informasinya di bawah ini.
Membayar pajak kendaraan online kini sangat mudah karena difasilitasi oleh berbagai bank terkemuka. Pembayarannya juga bisa dilakukan melalui ATM yang mudah ditemui. Berikut langkahnya:
Cara Bayar Pajak Mobil Motor Online melalui Samsat Online Nasional
- Unduh aplikasi e-Samsat melalui App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi lalu klik Pendaftaran.
- Setelah muncul notifikasi "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat pada STNK", lalu klik Setuju atau Tidak Setuju.
- Isi formulir kelengkapan data seperti NIK, nomor polisi, nomor telepon, lima digit angka terakhir rangka mobil, dan email.
- Klik Lanjutkan.
- Bila kelengkapan data sudah sesuai, nominal pajak yang perlu dibayarkan akan muncul di layar.
- Klik Setuju untuk mendapatkan kode dan bukti pembayaran pajak.
- Bayar pajak kendaraan melalui bank yang bekerjasama dengan Samsat Online Nasional.
- Anda akan mendapat E-TBPKP dari Samsat setempat hingga 30 hari setelah bayar pajak.
Setelah mendapat kode pembayaran, sistem akan kedaluwarsa dalam waktu 2 jam, jadi pastikan langsung bayar pajak anda, sebelum waktu habis.
Cara Bayar Pajak Mobil Motor Online melalui e-Samsat dari ATM
- Cari menu e-Samsat di ATM.(Perlu diketahui, nama rekening dan nama pemilik kendaraan harus sama).
- Masukkan nomor pelat kendaraan.
- Masukkan huruf yang tertera di pelat dengan cara dikonversi ke dalam angka, contoh: A untuk angka 01, B untuk angka 02 dan seterusnya.
- Setelah itu, muncul nama dan biaya yang harus dibayarkan.
- Bayar dan simpan struk pembayaran sebagai bukti.
Kunjungi salah satu di antara kantor samsat, samsat keliling atau kantor kecamatan untuk cap pengesahan.
Itulah langkah cara bayar pajak mobil motor online. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Cara Membersihkan Perabot Bekas Banjir, Dinding dan Lantai Bebas Lumpur
Berita Terkait
-
Cara Transfer Pulsa Telkomsel, Ada Tiga Opsi Nih!
-
Cara Membersihkan Perabot Bekas Banjir, Dinding dan Lantai Bebas Lumpur
-
Rp 600 Ribu Segera Cair! Cara Cek BSU Tahap 6 di kemnaker.go.id Mudah, Pastikan Namamu Terdaftar
-
7 Cara Keluar dari Hubungan Toxic, Coba Lakukan Tahapan Ini Agar Tak Kebablasan
-
Berkaca dari Badai Ian, Departemen Transportasi Amerika Serikat Rancang Protokol Keselamatan Mobil Listrik
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!