Suara.com - Belakangan ini ramai diberitakan puluhan anak tewas usai mengonsumsi obat sirup. Setelah ditelusuri, rupanya obat sirup tersebut memiliki kandungan zat yang menyebabkan gagal ginjal akut misterius. Lalu, apa nama zat yang dilarang BPOM pada sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut?
Insiden gagal ginjal akut ini ditemukan di beberapa Negara, termasuk Indonesia. Menurut laporan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), kasus gagal ginjal akut pada anak Indonesia telah mencapai 152 kasus.
Imbas dari insiden tersebut, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) pun melarang memproduksi produk sirup yang mengandung zat tersebut baik untuk anak-anak maupun dewasa. Lalu, apa nama zat yang dilarang BPOM pada sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut?
Diketahui, ada dua zat dalam produk obat sirup yang diduga pemicu kasus penyakit gagal ginjal akut sehingga menewaskan puluhan anak. Diketahui juga dua zat tersebut ditemukan pada 4 produk obat batuk berbentuk sirup yang diproduksi oleh India.
Atas alasan tersebut, pihak BPOM pun kemudian melarang mengonsumsi obat sirup yang mengandung dua zat tersebut. Nama zat yang dilarang BPOM pada sirup yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Sedangkan untuk nama 4 obat sirup yang mengandung dua zat tersebut yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Empat produk obat sirup tersebut diketahui diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited (India).
Pihak BPOM menyampaikan bahwa 4 produk obat sirup yang menyebabkab gagal ginjal akut tersebut tidak terdaftar BPOM Indonesia karena belum terdaftar di Indonesia. Sangat disarankan jika ingin mengonsumsi obat atau makanan, pastikan obat atau makanan tersebut sudah terdaftar BPOM.
Sebenarnya, untuk larangan penggunaan zat DEG) dan EG dalam produk sirup obat di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru. Aturan tersebut sudah ada sejak lama. Bahkan, hal tersebut telah menjadi bagian dari persyaratan yang wajib dipenuhi saat proses registrasi suatu produk.
Sebagai upaya pencegahan adanya zat DEG dan EG yang kemungkinan terkandung dalam beberapa produk di Indonesia, BPOM RI pun sedang melakukan penelusuran lebih lanjut. Masyarakat diimbau agar terus waspada saat mengonsumsi produk obat. Pastikan membeli produk obat dari sumber resmi.
Demikian informasi mengenai nama zat yang dilarang BPOM pada sirup yang memicu gagal ginjal akut dan menewaskan ratusan anak. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk