Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, akan membacakan putusan terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, pada Rabu (19/10/2022) hari ini.
"Benar, hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, hari ini.
Ipi menyebut pihaknya tentu berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang tepat sesuai dengan fakta hukum dan analisa yuridis yang telah disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan.
"Dapat sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim dalam amar putusan yang menyatakan terdakwa bersalah," ucap Ipi.
"Termasuk penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dapat dikabulkan," imbuhnya.
Dalam tuntutan jaksa KPK, Terbit Rencana dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun terkait kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Ia, juga diminta membayar uang denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Pidana tambahan yang juga diberikan terdakwa Terbit oleh Jaksa KPK hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit Rencana didakwa menerima suap mencapai Rp 572 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat tahun 2021. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Terdakwa Terbit bersama Iskandar Perangin Angin didakwa menerima suap bersama-sama Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka merupakan orang kepercayaan Terbit.
Baca Juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara
"Menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Terkait Kasus Suap, Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara
-
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara
-
Jaksa KPK Akan Bacakan Tuntutan Bupati Langkat Terbit Rencana di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
-
Saksi Kembali Tidak Hadir di Sidang Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Ini Penyebabnya
-
KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Tersangka Gratifikasi
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas