Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, akan membacakan putusan terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, pada Rabu (19/10/2022) hari ini.
"Benar, hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, hari ini.
Ipi menyebut pihaknya tentu berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang tepat sesuai dengan fakta hukum dan analisa yuridis yang telah disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan.
"Dapat sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim dalam amar putusan yang menyatakan terdakwa bersalah," ucap Ipi.
"Termasuk penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dapat dikabulkan," imbuhnya.
Dalam tuntutan jaksa KPK, Terbit Rencana dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun terkait kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Ia, juga diminta membayar uang denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Pidana tambahan yang juga diberikan terdakwa Terbit oleh Jaksa KPK hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit Rencana didakwa menerima suap mencapai Rp 572 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat tahun 2021. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Terdakwa Terbit bersama Iskandar Perangin Angin didakwa menerima suap bersama-sama Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka merupakan orang kepercayaan Terbit.
Baca Juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara
"Menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Terkait Kasus Suap, Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara
-
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara
-
Jaksa KPK Akan Bacakan Tuntutan Bupati Langkat Terbit Rencana di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
-
Saksi Kembali Tidak Hadir di Sidang Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Ini Penyebabnya
-
KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Tersangka Gratifikasi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
-
Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
-
Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
-
Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum
-
Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal
-
Keluarga Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M, Soroti Tak Ada Ambulans usai Lexi Jatuh dari Lantai 6
-
Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat
-
Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK