Suara.com - Asops Mabes Polri memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa pada hari ini, Rabu (19/10/2022).
Adapun Asops Mabes Polri diwakili oleh Karokerma KL Sops Polri Brigjen Dedy Setiabudi. Berdasarkan pantauan Suara.com perwakilan Mabes Polri setidaknya membawa empat map untuk menghadapi pemeriksaan Komnas HAM. Satu map berwarna biru dibawa Brigjen Dedy dan tiga map lainnya dibawa oleh staffnya.
Ketika ditanya awak media persiapannya untuk diperiksa, Dedy mengaku belum mengetahui pertanyaan yang akan diajukan terhadapnya.
"Saya belum tau," ujarnya.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan ada sejumlah hal yang mereka dalami salah satunya perjanjian kerja sama antara Mabes Polri dan PSSI.
"Ini terkait hubungan antara Kepolisian dan PSSI di awal-awal proses. Jadi postur keamanan, desain keamanan, hubungan pembicaraan dan lain sebagainya antara PSSI dan Mabes Polri itu yang akan kami dalami," kata Anam.
Untuk diketahui, sebelum Liga 1 2021/2022 bergulir, PSSI dan Mabes Polri menandatangani perjanjian kerja sama. Hal itu tertuang pada Nomor :12/PSSI/VII-2021 dan Nomor : PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.
Perjanjian kerja sama itu ditanda tangani langsung, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan perwakilan dari Polri yakni Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto.
Beberapa poin penting dalam kerja sama itu, di antaranya tentang penanganan dan pencegahan mafia bola berupa pengaturan skor atau suap.
Kemudian juga terkait perizinan pertandingan nasional atau internasional. Izin akan dikeluarkan Mabes Polri berdasarkan rekomendasi Polda setempat.
Mengenai Liga 1 dan Liga 2 serta Elite Pro Academy (EFA) U-20 perizinannya berada tetap dikeluarkan Mabes Polri dengan rekomendasi dari Polda/Polres/Polresta/Polrestabes setempat.
PSSI Akui Tak Muat Secara Rinci Aturan Larangan Gas Air Mata
Soal Gas Air Mata
Sebelumnya, Komite Eksekutif atau Exco Perstatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Sonhadji mengaku dalam perjanjian kerja sama itu tidak memuat secara rinci larangan penggunaan gas air mata sesuai dengan Statuta FIFA.
"Ok, di dalam MOU antara PSSI dan Polri itu tidak dijelaskan secara rinci, tentang penggunaan gas air mata," kata Sonhadji kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Kendati demikian dia berdalih hal itu tetap mereka sosilisasikan saat rapat koordinasi.
Berita Terkait
-
Meski Sudah Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasan Akhmad Hadian Lukita Masih Jabat Direktur Utama PT LIB
-
Jokowi akan Robohkan Stadion Kanjuruhan dan Dibangun Sesuai Standar FIFA
-
Saat Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Ekspresi Semringah Presiden FIFA dan PSSI Main Sepak Bola Dikecam
-
Vino G Bastian Sentil Ketum PSSI dan Presiden FIFA: Ketimbang Main Bola Bareng, Mending Jenguk Korban Kanjuruhan
-
Polisi Buka Suara soal Kabar Intimidasi Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar