Suara.com - Perkara kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (19/10/2022).
Dalam agenda persidangan kali ini yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum Roy Suryo sebagai terdakwa.
Ketua Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Ramdoni mengatakan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu, dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Termasuk surat dakwaan yang disusun secara prematur dan salah subjek.
Salah satu poin dalam keberatan dakwaan itu lantaran ada kekeliruan identitas kliennya, yakni kesalahan Nomor Induk Kependudukan Roy Suryo.
"NIK tidak sesuai dengan apa yang didakwakan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum," kata Pitra, di PN Jakarta Barat, Rabu (19/10/2022).
Selain NIK, Pitra melanjutkan, kekeliruan juga terjadi pada alamat, lantaran tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
"Alamat itu tidak sesuai dengan KTP, sehingga surat dakwaan tersebut cacat secara formil. Identitasnya tidak jelas," tambahnya.
Kuasa hukum juga menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan JPU terkait pihak yang membuat dan memposting meme stupa Candi Borodudur hingga kini belum diproses hukum.
Padahal Roy Suryo yang lebih dahulu melaporkan ketiga akun yang membuat dan mengunggahnya, namun Roy Suryo malah dipidana hanya karena meneruskan unggahan tersebut.
Baca Juga: Beda Hasil Pertemuan Presiden FIFA dengan Jokowi dan Ketum PSSI
"Karena pada waktu kita membuat laporan polisi, sudah jelas kitalah pertama yang buat laporan terhadap tiga meme foto stupa yang telah tersebar dalam membuat heboh di dunia maya. Maka untuk itu seharusnya kalau memang ini mau fair dan mau berimbang, laporan polisi kita dulu yang diproses," ujarnya.
Dakwaan JPU
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal tersebut berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kemudian, Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dan Ketiga Pasal 15 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Roy Suryo sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Senin (22/7/2022) laku, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dipuji Dunia
-
Beda Hasil Pertemuan Presiden FIFA dengan Jokowi dan Ketum PSSI
-
Presiden Jokowi Tidak Bisa Diwakili Jaksa dalam Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Ahli Hukum Tata Negara Beberkan Alasannya
-
Pemerintah dan FIFA Bekerja Sama untuk Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Istri Kang Dedi Mulyadi Rela Tak Hadiri Undangan Presiden Jokowi Demi Hadiri Sidang Perceraian
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG
-
Mal Jakarta Mulai Sepi, Kunjungan Turun 10 Persen Akibat Daya Beli Masyarakat Melemah