Suara.com - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar, menilai jika terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dijerat dengan pasal pelanggaran Undang-Undang ITE.
Hal ini lantaran para terdakwa obstruction of justice, yang terdiri dari Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, begitu berpengaruh terhadap opini di masyarakat terkait pengusutan kasus ini.
Anton menilai bahwa para pelaku obstruction of justice begitu berpengaruh dalam menyebarkan berita bohong kepada publik.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Abdul saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Kabar Khusus yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Rabu (19/10/22).
"Di samping obstruction of justice, juga pelanggaran ITE menjadi fokus. Karena itu juga berpengaruh terhadap opini di dalam masyarakat dan secara luas itu juga menjatuhkan wibawa aparatur dan sebagainya," kata Abdul seperti dikutip Suara.com.
Anton kemudian menjelaskan jika para terdakwa tersebut dijerat dengan pasal Undang-Undang ITE, maka mereka bisa mendapatkan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Berbeda jauh ketika para terdakwa tersebut hanya dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Hendra Kurniawan dkk hanya akan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Saya belum tahu pasal apa selain UU ITE yang dituduhkan. Mungkin obstruction of Justice, 220, 221. Tapi kalau mengacu ke itu, tidak terlalu berat. Pasal 221 KUHP bahkan cuma 9 bulan. Pasal 220 KUHP, 1 tahun 4 bulan. Jadi sebenarnya itu tindak pidana yang hukumannya tidak terlalu berat," terang Abdul.
Meskipun demikian, Anton tetap menegaskan bahwa keputusan dakwaan ada di tangan hakim. Namun, menurutnya pelanggaran ITE bisa dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan, dkk.
"Meskipun begitu, nanti hakim punya kewenangan sendiri. Saya pikir juga akan mengkomulatifkan," pungkas Abdul.
Tag
Berita Terkait
-
Sebar Hoaks Brigadir J Lecehkan Istri, Ferdy Sambo Telepon Anak Buah: Jangan Sebar ke-Mana-mana, Malu Itu Aib Keluarga
-
Ini Peran Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice yang Terungkap dalam Dakwaan
-
Hendra Kurniawan Geng Sambo Tak Ajukan Eksepsi, Henry Yoso: Kami Jujur Akui Dakwaan JPU Sudah Memenuhi Syarat
-
Hendra Kurniawan Didakwa Pasal UU ITE-KUHP di Kasus Obstruction of Justice
-
Kompak dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas