Suara.com - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar, menilai jika terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dijerat dengan pasal pelanggaran Undang-Undang ITE.
Hal ini lantaran para terdakwa obstruction of justice, yang terdiri dari Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, begitu berpengaruh terhadap opini di masyarakat terkait pengusutan kasus ini.
Anton menilai bahwa para pelaku obstruction of justice begitu berpengaruh dalam menyebarkan berita bohong kepada publik.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Abdul saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Kabar Khusus yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Rabu (19/10/22).
"Di samping obstruction of justice, juga pelanggaran ITE menjadi fokus. Karena itu juga berpengaruh terhadap opini di dalam masyarakat dan secara luas itu juga menjatuhkan wibawa aparatur dan sebagainya," kata Abdul seperti dikutip Suara.com.
Anton kemudian menjelaskan jika para terdakwa tersebut dijerat dengan pasal Undang-Undang ITE, maka mereka bisa mendapatkan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Berbeda jauh ketika para terdakwa tersebut hanya dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Hendra Kurniawan dkk hanya akan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Saya belum tahu pasal apa selain UU ITE yang dituduhkan. Mungkin obstruction of Justice, 220, 221. Tapi kalau mengacu ke itu, tidak terlalu berat. Pasal 221 KUHP bahkan cuma 9 bulan. Pasal 220 KUHP, 1 tahun 4 bulan. Jadi sebenarnya itu tindak pidana yang hukumannya tidak terlalu berat," terang Abdul.
Meskipun demikian, Anton tetap menegaskan bahwa keputusan dakwaan ada di tangan hakim. Namun, menurutnya pelanggaran ITE bisa dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan, dkk.
"Meskipun begitu, nanti hakim punya kewenangan sendiri. Saya pikir juga akan mengkomulatifkan," pungkas Abdul.
Tag
Berita Terkait
-
Sebar Hoaks Brigadir J Lecehkan Istri, Ferdy Sambo Telepon Anak Buah: Jangan Sebar ke-Mana-mana, Malu Itu Aib Keluarga
-
Ini Peran Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice yang Terungkap dalam Dakwaan
-
Hendra Kurniawan Geng Sambo Tak Ajukan Eksepsi, Henry Yoso: Kami Jujur Akui Dakwaan JPU Sudah Memenuhi Syarat
-
Hendra Kurniawan Didakwa Pasal UU ITE-KUHP di Kasus Obstruction of Justice
-
Kompak dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026
-
BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan
-
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti