Suara.com - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar, menilai jika terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dijerat dengan pasal pelanggaran Undang-Undang ITE.
Hal ini lantaran para terdakwa obstruction of justice, yang terdiri dari Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, begitu berpengaruh terhadap opini di masyarakat terkait pengusutan kasus ini.
Anton menilai bahwa para pelaku obstruction of justice begitu berpengaruh dalam menyebarkan berita bohong kepada publik.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Abdul saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Kabar Khusus yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Rabu (19/10/22).
"Di samping obstruction of justice, juga pelanggaran ITE menjadi fokus. Karena itu juga berpengaruh terhadap opini di dalam masyarakat dan secara luas itu juga menjatuhkan wibawa aparatur dan sebagainya," kata Abdul seperti dikutip Suara.com.
Anton kemudian menjelaskan jika para terdakwa tersebut dijerat dengan pasal Undang-Undang ITE, maka mereka bisa mendapatkan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Berbeda jauh ketika para terdakwa tersebut hanya dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Hendra Kurniawan dkk hanya akan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Saya belum tahu pasal apa selain UU ITE yang dituduhkan. Mungkin obstruction of Justice, 220, 221. Tapi kalau mengacu ke itu, tidak terlalu berat. Pasal 221 KUHP bahkan cuma 9 bulan. Pasal 220 KUHP, 1 tahun 4 bulan. Jadi sebenarnya itu tindak pidana yang hukumannya tidak terlalu berat," terang Abdul.
Meskipun demikian, Anton tetap menegaskan bahwa keputusan dakwaan ada di tangan hakim. Namun, menurutnya pelanggaran ITE bisa dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan, dkk.
"Meskipun begitu, nanti hakim punya kewenangan sendiri. Saya pikir juga akan mengkomulatifkan," pungkas Abdul.
Tag
Berita Terkait
-
Sebar Hoaks Brigadir J Lecehkan Istri, Ferdy Sambo Telepon Anak Buah: Jangan Sebar ke-Mana-mana, Malu Itu Aib Keluarga
-
Ini Peran Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice yang Terungkap dalam Dakwaan
-
Hendra Kurniawan Geng Sambo Tak Ajukan Eksepsi, Henry Yoso: Kami Jujur Akui Dakwaan JPU Sudah Memenuhi Syarat
-
Hendra Kurniawan Didakwa Pasal UU ITE-KUHP di Kasus Obstruction of Justice
-
Kompak dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
Terkini
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!