Suara.com - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar, menilai jika terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dijerat dengan pasal pelanggaran Undang-Undang ITE.
Hal ini lantaran para terdakwa obstruction of justice, yang terdiri dari Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, begitu berpengaruh terhadap opini di masyarakat terkait pengusutan kasus ini.
Anton menilai bahwa para pelaku obstruction of justice begitu berpengaruh dalam menyebarkan berita bohong kepada publik.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Abdul saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Kabar Khusus yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Rabu (19/10/22).
"Di samping obstruction of justice, juga pelanggaran ITE menjadi fokus. Karena itu juga berpengaruh terhadap opini di dalam masyarakat dan secara luas itu juga menjatuhkan wibawa aparatur dan sebagainya," kata Abdul seperti dikutip Suara.com.
Anton kemudian menjelaskan jika para terdakwa tersebut dijerat dengan pasal Undang-Undang ITE, maka mereka bisa mendapatkan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Berbeda jauh ketika para terdakwa tersebut hanya dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Hendra Kurniawan dkk hanya akan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Saya belum tahu pasal apa selain UU ITE yang dituduhkan. Mungkin obstruction of Justice, 220, 221. Tapi kalau mengacu ke itu, tidak terlalu berat. Pasal 221 KUHP bahkan cuma 9 bulan. Pasal 220 KUHP, 1 tahun 4 bulan. Jadi sebenarnya itu tindak pidana yang hukumannya tidak terlalu berat," terang Abdul.
Meskipun demikian, Anton tetap menegaskan bahwa keputusan dakwaan ada di tangan hakim. Namun, menurutnya pelanggaran ITE bisa dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan, dkk.
"Meskipun begitu, nanti hakim punya kewenangan sendiri. Saya pikir juga akan mengkomulatifkan," pungkas Abdul.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Sebar Hoaks Brigadir J Lecehkan Istri, Ferdy Sambo Telepon Anak Buah: Jangan Sebar ke-Mana-mana, Malu Itu Aib Keluarga
- 
            
              Ini Peran Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice yang Terungkap dalam Dakwaan
- 
            
              Hendra Kurniawan Geng Sambo Tak Ajukan Eksepsi, Henry Yoso: Kami Jujur Akui Dakwaan JPU Sudah Memenuhi Syarat
- 
            
              Hendra Kurniawan Didakwa Pasal UU ITE-KUHP di Kasus Obstruction of Justice
- 
            
              Kompak dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
- 
            
              Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah
- 
            
              Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
- 
            
              Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
- 
            
              Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
- 
            
              Bagaimana Kondisi Onad Saat Ditangkap Narkoba? Ini Kata Polisi
- 
            
              Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
- 
            
              Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM