Suara.com - Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice memulai sidang perdana di kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pasal-pasal untuk menjerat Hendra.
Diketahui, Hendra merupakan satu dari tujuh tersangka yang berusaha menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
JPU pun mendakwa Hendra dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jika terbukti bersalah, Hendra terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, peran Hendra dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo diungkap.
Hendra berperan dalam pergantian DVR kamera CCTV yang merekam seluruh kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Hendra juga mengetahui jika salah satu CCTV menampilkan peristiwa saat Brigadir J masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Tayangan CCTV itu berbeda dari skenario awal Ferdy Sambo yang menyebut adanya baku tembak.
Ketua Manjelis Hakim Ahmad Suhel lantas menanyakan kepada Hendra Kurniawan apakah yang bersangkutan mengerti maksud dari dakwaan JPU tersebut.
"Saya mengerti, dan untuk eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum," kata Hendra di hadapan majelis hakim.
Sementara itu kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku tidak akan melakukan eksepsi untuk surat dakwaan tersebut. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sidang Pembunuhan Brigadir J: FS Tampil Modis, Ibu PC Senyum Genit, KW Mengantuk, Bharada E Mohon Ampun
-
Anak Buah Ferdy Sambo Telepon Tim KM 50, Minta Urus CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J
-
Terbongkar Kelicikan Geng Ferdy Sambo, Ajak Afung Bos CCTV Bersihkan Jejak Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
-
Anak Buah Dibuat Merinding dan Terkejut, Pesan Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra Pastikan Semua Bersih
-
Hapus Air Mata dari Samping, Pakar Sebut Tangisan Putri Candrawathi Tak Lazim: Gerakan Kaku Tidak Spontan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif