Suara.com - Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice memulai sidang perdana di kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pasal-pasal untuk menjerat Hendra.
Diketahui, Hendra merupakan satu dari tujuh tersangka yang berusaha menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
JPU pun mendakwa Hendra dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jika terbukti bersalah, Hendra terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, peran Hendra dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo diungkap.
Hendra berperan dalam pergantian DVR kamera CCTV yang merekam seluruh kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Hendra juga mengetahui jika salah satu CCTV menampilkan peristiwa saat Brigadir J masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Tayangan CCTV itu berbeda dari skenario awal Ferdy Sambo yang menyebut adanya baku tembak.
Ketua Manjelis Hakim Ahmad Suhel lantas menanyakan kepada Hendra Kurniawan apakah yang bersangkutan mengerti maksud dari dakwaan JPU tersebut.
"Saya mengerti, dan untuk eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum," kata Hendra di hadapan majelis hakim.
Sementara itu kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku tidak akan melakukan eksepsi untuk surat dakwaan tersebut. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sidang Pembunuhan Brigadir J: FS Tampil Modis, Ibu PC Senyum Genit, KW Mengantuk, Bharada E Mohon Ampun
-
Anak Buah Ferdy Sambo Telepon Tim KM 50, Minta Urus CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J
-
Terbongkar Kelicikan Geng Ferdy Sambo, Ajak Afung Bos CCTV Bersihkan Jejak Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
-
Anak Buah Dibuat Merinding dan Terkejut, Pesan Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra Pastikan Semua Bersih
-
Hapus Air Mata dari Samping, Pakar Sebut Tangisan Putri Candrawathi Tak Lazim: Gerakan Kaku Tidak Spontan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka