Suara.com - Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice memulai sidang perdana di kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pasal-pasal untuk menjerat Hendra.
Diketahui, Hendra merupakan satu dari tujuh tersangka yang berusaha menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
JPU pun mendakwa Hendra dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jika terbukti bersalah, Hendra terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, peran Hendra dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo diungkap.
Hendra berperan dalam pergantian DVR kamera CCTV yang merekam seluruh kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Hendra juga mengetahui jika salah satu CCTV menampilkan peristiwa saat Brigadir J masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Tayangan CCTV itu berbeda dari skenario awal Ferdy Sambo yang menyebut adanya baku tembak.
Ketua Manjelis Hakim Ahmad Suhel lantas menanyakan kepada Hendra Kurniawan apakah yang bersangkutan mengerti maksud dari dakwaan JPU tersebut.
"Saya mengerti, dan untuk eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum," kata Hendra di hadapan majelis hakim.
Sementara itu kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku tidak akan melakukan eksepsi untuk surat dakwaan tersebut. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sidang Pembunuhan Brigadir J: FS Tampil Modis, Ibu PC Senyum Genit, KW Mengantuk, Bharada E Mohon Ampun
-
Anak Buah Ferdy Sambo Telepon Tim KM 50, Minta Urus CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J
-
Terbongkar Kelicikan Geng Ferdy Sambo, Ajak Afung Bos CCTV Bersihkan Jejak Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
-
Anak Buah Dibuat Merinding dan Terkejut, Pesan Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra Pastikan Semua Bersih
-
Hapus Air Mata dari Samping, Pakar Sebut Tangisan Putri Candrawathi Tak Lazim: Gerakan Kaku Tidak Spontan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi