Suara.com - Arif Rahman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nota keberatan rencananya akan disampaikan pada Jumat (28/10/2022) pekan depan.
"Mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan, untuk itu kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi," kata kuasa hukum Arif di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (19/10/2022).
Hakim Ketua Ahmad Suhel menyanggupi permintaan tersebut. Dia juga memberi waktu kepada kuasa hukum Arif untuk menyusun nota keberatan.
"Baik, untuk eksepsi kami akan berikan waktu sesuai dengan yang saudara minta. Tapi nanti kita tentukan di hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022. Baik silahkan pergunakan untuk menyusun eksepsi," kata hakim Ahmad Suhel.
Langkah Arif berbeda dengan dua terdakwa lain yang lebih dulu menjalani persidangan. Eks Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria tidak mengajukan eksepsi.
Kuasa hukum Agus, Henry Yosodiningrat yang juga merupakan kuasa hukum Hendra menyebut alasan tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Oleh karena itu, kami tidak melakukan eksepsi," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Atas keputusan itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan sidang dilanjutkan Kamis (27/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Peristiwa Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J Pakai Jet Pribadi Tak Masuk Dakwaan
"Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Kamis," kata Ahmad.
Dakwaan
Telepon Arif Rahman Arifin, eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam berdering pada Minggu (10/7/2022) atau dua hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung.
Panggilan masuk pertama berasal dari eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.
Hendra meminta Arif untuk menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Tujuannya, untuk membuat folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Di mana, hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya