Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo masygul. Dia gelisah memikirkan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Sambo lantas mengontak Chuck Putranto pada Selasa (12/7/2022) sore untuk hadir ke rumah dinasnya. Tepat pada pukul 20.30 WIB, Chuck mengontak Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isi dari DVR CCTV.
"Beq, tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck kepada Baiquni yang telah tiba di TKP sebagaimana dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Nggak apa-apa nih?" jawab Baiquni.
"Kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah Kadiv Propam," desak Chuck.
Chuck lantas memberikan kunci mobilnya kepada Baiquni dengan maksud mengambil DVR CCTV. Jaksa menyebut, perbuatan Baiquni adalah perbuatan yang tidak sah atau melawan hukum.
"Bahwa perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang mencopy isi DVR tersebut merupakan barang bukti petunjuk tindak pidana tanpa surat tugas dan bukan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan adalah perbuatan yang tidak sah atau melawan hukum namun tetap terdakwa Baiquni Wibowo tetap lakukan," jelas jaksa.
Baiquni kemudian kembali ke kantor Divisi Propam yang berada di Mabes Polri. Dia baru menyadari permintaan Sambo melalui Chuck tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baiquni saat itu menyalin isi rekaman dengan perangkat yang dia bawa, yakni dengan sebuah laptop yang disambungkan dengan kabel HDMI yang disambungkan dengan laptop lain.
Setelah muncul pemberitahuan, Baiquni langsung memasukkan sandi dan menekan tombol OK. Seketika, langsung tersambung.
Dari ketiga DVR CCTV tersebut, hanya ada satu yang berisi data data, yakni rekaman yang berada di gapura pos satpam yang menghadap rumah nomor 46, 45 dan 43. Baiquni kemudian mencari data atau rekaman pada tanggal 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan dipindahkan ke Flashdisk berwarna merah hitam.
"Setelah data atau rekaman tersebut tersalin, kemudian terdakwa mematikan DVR CCTV dan laptop serta merapikan dan membungkus kembali DVR CCTV seperti semula dan menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada saksi Irfan Widyanto," lanjut JPU.
Singkatnya, Baiquni kembali ke rumah dinas Ferdy Sambo dengan membawa flashdisk warna hitam dan laptop Microsoft Surface. Saat itu, dia menunjukan data Rekaman yang sudah disalin tersebut kepada Chuck pada hari Rabu (13/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Pada hari yang sama berlangsung olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo. Baiquni saat itu menyampaikan kepada Chuck kalau DVR CCTV sudah disalin.
"Nih udah copy-annya CCTV," kata Baiquni.
Chuck kemudian melapor ke Arif Rahman yang kebetulan berada di lokasi yang sama.
"Bang, kemarin Bapak (Sambo) perintahkan untuk meng-copy dan melihat isinya. Abang mau lihat nggak?" kata Chuck kepada Arif.
Chuck, Arif, dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit menonton rekaman CCTV itu bersama-sama. Rekaman itu diputar di laptop milik Baiquni.
"Bang, ini Yosua masih hidup," kata Chuck.
Baiquni kemudian memutar ulang rekaman tersebut di menit 17.07 sampai 17.11 dan mendapati Yosua masih berjalan di rumah dinas Sambo. Yosua yang mengenakan kaos putih dalam keadaan masih hidup.
Baiquni, Chuck, Arif Rahman dan Ridwan sontak kaget dan bertanya-tanya soal perbedaan cerita yang disampaikan Sambo. Arif yang tak kalah kaget keluar dan menelepon Hendra Kurniawan melalui sambungan telepon.
"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo," kata JPU.
Dalam perkara ini, Baiquni didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dipatahkan Beberapa Bagian, Arif Rahman Geng Sambo Serahkan Laptop Rusak ke Penyidik: Sudah Dilaksanakan, Ndan!
-
Tak Ikuti Jejak Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria, Arif Rahman Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Obstruction of Justice
-
Peristiwa Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J Pakai Jet Pribadi Tak Masuk Dakwaan
-
Terungkap! Hendra Kurniawan Minta Bantuan Tim Insiden KM 50 Urus CCTV kasus Sambo
-
Keluarga Brigadir J Kecewa dengan Bharada E: Maaf Bisa Diterima, tapi ...
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?