Suara.com - Dalam dakwaan Hendra Kurniawan, terkait pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022), terungkap bahwa eks Karo Paminal Divisi Propam Polri meminta bantuan tim KM 50 untuk mengurusi CCTV kasus Sambo.
Ketika itu, Ferdy Sambo menelpon Hendra Kurniawan membicarakan soal pemeriksaan saksi-saksi terkait tewasnya Brigadir J.
Sambo meminta pemeriksaan dilakukan di tempat Hendra agar tidak ada kegaduhan.
Selain membicarakan mengenai saksi, Sambo juga memerintahkan Hendra untuk mengecek CCTV komplek.
"Tolong cek CCTV komplek," kata Sambo kepada Hendra dalam bacaan dakwaan yang disiarkan dari Kanal Youtube KOMPAS TV.
Selanjutnya, Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Saat itu, Acay tidak dapat dihubungi.
Hendra Kurniawan kemudian menghubungi saksi Agus Nurpatria Adi Purnama melalui panggilan telepon WhatsApp dan meminta agar ke ruangan kerja terdakwa Hendra.
"Coba gus hubungi AKBP Ari Cahya (Acay)," ujarnya.
Hal serupa dialami Agus di mana saksi Acay tidak menjawab panggilan telepon. Namun beberapa saat kemudian, saksi Acay menghubungi balik nomor telepon Agus.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Didakwa Pasal UU ITE-KUHP di Kasus Obstruction of Justice
Agus pun menyerahkan handphonenya ke Hendra.
"Cay, permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum? kalau belum mumpung masih siang coba kamu screening," ucap Hendra kepada Acay.
Pada dakwaan yang dibacakan JPU bilang bahwa, ketika itu Acay rupanya sedang berada di Bali. Acay lalu memutus anggotanya untuk mengecek CCTV tersebut.
Sebagaimana diketahui, mantan anak buah Ferdy Sambo sekaligus eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkara ini Hendra Kurniawan didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Hendra, pada hari ini ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
-
Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa
-
Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
-
Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM
-
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta