Suara.com - Dalam dakwaan Hendra Kurniawan, terkait pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022), terungkap bahwa eks Karo Paminal Divisi Propam Polri meminta bantuan tim KM 50 untuk mengurusi CCTV kasus Sambo.
Ketika itu, Ferdy Sambo menelpon Hendra Kurniawan membicarakan soal pemeriksaan saksi-saksi terkait tewasnya Brigadir J.
Sambo meminta pemeriksaan dilakukan di tempat Hendra agar tidak ada kegaduhan.
Selain membicarakan mengenai saksi, Sambo juga memerintahkan Hendra untuk mengecek CCTV komplek.
"Tolong cek CCTV komplek," kata Sambo kepada Hendra dalam bacaan dakwaan yang disiarkan dari Kanal Youtube KOMPAS TV.
Selanjutnya, Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Saat itu, Acay tidak dapat dihubungi.
Hendra Kurniawan kemudian menghubungi saksi Agus Nurpatria Adi Purnama melalui panggilan telepon WhatsApp dan meminta agar ke ruangan kerja terdakwa Hendra.
"Coba gus hubungi AKBP Ari Cahya (Acay)," ujarnya.
Hal serupa dialami Agus di mana saksi Acay tidak menjawab panggilan telepon. Namun beberapa saat kemudian, saksi Acay menghubungi balik nomor telepon Agus.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Didakwa Pasal UU ITE-KUHP di Kasus Obstruction of Justice
Agus pun menyerahkan handphonenya ke Hendra.
"Cay, permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum? kalau belum mumpung masih siang coba kamu screening," ucap Hendra kepada Acay.
Pada dakwaan yang dibacakan JPU bilang bahwa, ketika itu Acay rupanya sedang berada di Bali. Acay lalu memutus anggotanya untuk mengecek CCTV tersebut.
Sebagaimana diketahui, mantan anak buah Ferdy Sambo sekaligus eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkara ini Hendra Kurniawan didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Hendra, pada hari ini ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi CCTV Rp200 Ribuan, Praktis Bisa Pantau Lewat HP Kapanpun
-
Viral Pak RT di Jakarta Mendunia Gara-Gara Ubah Got Jadi Kolam Lele, Diundang TV Nasional China
-
Xiaomi Indonesia Perluas Ekosistem Rumah Pintar, Hadirkan 3 Perangkat AIoT Terbaru
-
Tawuran Subuh di Bekasi Tewaskan Mahasiswa, Dua Pembacok Dibekuk Polisi
-
Senyum Immanuel Ebenezer Saat Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?