Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan perbedaan keterangan dari Indosiar, selaku stasiun televisi yang menyiarkan Liga 1 dengan dokumen yang dibawanya terkait jadwal pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Lantaran itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta kepada Indosiar untuk segera memberikan klarifikasinya.
"Ini agak berbeda dengan keterangan yang kemarin disampaikan kepada kami. Kami kasih kesempatan sampai minggu ini. Kami butuh penjelasan," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Adanya perbedaan tersebut ditemukan Komnas HAM usai melakukan pemeriksaan terhadap PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1. Kepada PT LIB, dimintai penjelasan terkait sebuah dokumen.
Dari dokumen tersebut ditemukan latar belakang pertandingan Arema FC melawan Persebaya tidak bisa dimajukan menjadi sore, harus tetap malam hari pada pukul 20.00 WIB.
"Ternyata tidak bisa (dimajukan), tetap harus malam. Semakin jelas dengan dokumen-dokumen itu," kata Anam.
Kendati demikian Anam enggan menjelaskan secara detail terkait dokumen tersebut, termasuk keterangan yang berbeda. Namun hal itu diduga terkait jadwal pertandingan Liga 1. Dokumen itu disebut menjadi salah satu kunci untuk mengungkap permasalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 korban jiwa.
"Ini salah satu problem kunci dalam peristiwa Kanjuruhan, salah satu pilar penting dalam melihat peristiwa (Tragedi) Kanjuruhan yang terjadi dan siapa yang bertanggung jawab," kata Anam.
Jadwal Laga Arema vs Persebaya
Jadwal pertandingan menjadi salah satu polemik dalam rangkaian peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Sebab dari pihak kepolisian meminta agar pertandingan digelar pada pukul 15.30 WIB, namun PT LIB tetap memaksakan agar pertandingan tetap dilagelar jam 20.00 WIB.
Permintaan yang disampaikan PT LIB cukup beralasan, lantaran ada perjanjian kontrak dengan Indosiar selaku stasiun televisi yang menyiarkan Liga 1. PT LIB mengklaim mereka akan mendapat sanksi pinalti, jika melakukan perubahan jadwal.
Meski begitu, Indosiar telah membantah adanya sanksi kepada PT LIB, jika melakukan perubahan jadwal pertandingan Liga 1.
Direktur Programing Indosiar Harsiwi Achmad mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan PT LIB sejak 2018-2022. Setiap tahunnya selalu terjadi perubahan jadwal dengan presentase 20 persen. Selama itu, tidak ada pinalti yang diberikan ke PT LIB.
"Dan setiap tahun selalu ada perubahan-perubahan sekitar 20 persen jadwal tayang. Dan kami selalu tidak pernah mengenakan pinalti dan di dalam kontrak kami, tidak ada klausul khusus yg menyatakan kalau jamnya berubah itu ada pinalti," kata Harsiwi usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2022) lalu.
Sementara terkait kewenangan jadwal pertandingan, Indosiar menegaskan kewenangannya berada di PT LIB.
Berita Terkait
-
Fakta Baru! Pengawas Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Tahu Polisi Bawa Benda Terlarang, Tapi Tak Laporan
-
Komnas HAM: Pengawas Pertandingan Mengetahui Polisi Bawa Benda Dilarang, Tapi Tidak Melapor
-
Komnas HAM Periksa Peran PT LIB pada Kasus Stadion Kanjuruhan, Poin-poin Ini yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India