Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan perbedaan keterangan dari Indosiar, selaku stasiun televisi yang menyiarkan Liga 1 dengan dokumen yang dibawanya terkait jadwal pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Lantaran itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta kepada Indosiar untuk segera memberikan klarifikasinya.
"Ini agak berbeda dengan keterangan yang kemarin disampaikan kepada kami. Kami kasih kesempatan sampai minggu ini. Kami butuh penjelasan," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Adanya perbedaan tersebut ditemukan Komnas HAM usai melakukan pemeriksaan terhadap PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1. Kepada PT LIB, dimintai penjelasan terkait sebuah dokumen.
Dari dokumen tersebut ditemukan latar belakang pertandingan Arema FC melawan Persebaya tidak bisa dimajukan menjadi sore, harus tetap malam hari pada pukul 20.00 WIB.
"Ternyata tidak bisa (dimajukan), tetap harus malam. Semakin jelas dengan dokumen-dokumen itu," kata Anam.
Kendati demikian Anam enggan menjelaskan secara detail terkait dokumen tersebut, termasuk keterangan yang berbeda. Namun hal itu diduga terkait jadwal pertandingan Liga 1. Dokumen itu disebut menjadi salah satu kunci untuk mengungkap permasalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 korban jiwa.
"Ini salah satu problem kunci dalam peristiwa Kanjuruhan, salah satu pilar penting dalam melihat peristiwa (Tragedi) Kanjuruhan yang terjadi dan siapa yang bertanggung jawab," kata Anam.
Jadwal Laga Arema vs Persebaya
Jadwal pertandingan menjadi salah satu polemik dalam rangkaian peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Sebab dari pihak kepolisian meminta agar pertandingan digelar pada pukul 15.30 WIB, namun PT LIB tetap memaksakan agar pertandingan tetap dilagelar jam 20.00 WIB.
Permintaan yang disampaikan PT LIB cukup beralasan, lantaran ada perjanjian kontrak dengan Indosiar selaku stasiun televisi yang menyiarkan Liga 1. PT LIB mengklaim mereka akan mendapat sanksi pinalti, jika melakukan perubahan jadwal.
Meski begitu, Indosiar telah membantah adanya sanksi kepada PT LIB, jika melakukan perubahan jadwal pertandingan Liga 1.
Direktur Programing Indosiar Harsiwi Achmad mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan PT LIB sejak 2018-2022. Setiap tahunnya selalu terjadi perubahan jadwal dengan presentase 20 persen. Selama itu, tidak ada pinalti yang diberikan ke PT LIB.
"Dan setiap tahun selalu ada perubahan-perubahan sekitar 20 persen jadwal tayang. Dan kami selalu tidak pernah mengenakan pinalti dan di dalam kontrak kami, tidak ada klausul khusus yg menyatakan kalau jamnya berubah itu ada pinalti," kata Harsiwi usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2022) lalu.
Sementara terkait kewenangan jadwal pertandingan, Indosiar menegaskan kewenangannya berada di PT LIB.
Berita Terkait
-
Fakta Baru! Pengawas Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Tahu Polisi Bawa Benda Terlarang, Tapi Tak Laporan
-
Komnas HAM: Pengawas Pertandingan Mengetahui Polisi Bawa Benda Dilarang, Tapi Tidak Melapor
-
Komnas HAM Periksa Peran PT LIB pada Kasus Stadion Kanjuruhan, Poin-poin Ini yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian