Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mendorong perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi para penyandang disabilitas. Ini melihat kuota lapangan kerja untuk para penyandang disabilitas yang masih sangat terbatas.
Padahal, sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara pada ayat 2 disebutkan, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
"Regulasinya sudah ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Saat ini, pihak BUMN sudah ada realisasinya. Tapi pihak swasta masih banyak permasalahan," tutur Risma kepada awak media usai pembukaan HLIGM-FRPD 2022 di Jakarta, Rabu, (19/10/2022).
Menurut Risma, Kemensos membuka peluang adanya pemberian insentif kepada perusahaan swasta agar bisa memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan salah satu agenda aksi dasawarsa penyandang disabilitas 2013-2022 yang disebut dengan Incheon Strategy to Make the Right Real for Persons with Disabilities in Asia and Pasific.
"Ya nanti kami akan diskusikan insentif (disabilitas) untuk swasta," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Risma mengungkapkan, secara bersamaan, Kemensos juga memberikan solusi kepada para penyandang disabilitas yang kesulitan mendapat pekerjaan dengan memberikan pelatihan vokasional atau keahlian kepada penyandang disabilitas.
"Saat ini kita juga meningkatkan selain (melatih penyandang disablitas dengan) wiraswasta kita juga tingkatkan untuk pelatihan-pelatihan lain," katanya.
Risma berharap, dengan adanya pertemuan bersama negara-negara Asia-Pasifik dapat memberikan menjawab berbagai tantangan dan hambatan dalam hal promosi dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Pasalnya, hingga kini masih banyak sekali tindak diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. Akses pekerjaan pun semakin sulit dengan adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: PPPK 2022, Pelamar Disabilitas Siapkan ini
Tag
Berita Terkait
-
Motor Listrik Berpotensi Ciptakan Lapangan Kerja Baru Bagi Kreator Muda
-
Kemensos Gelontorkan Dana Rp55 Miliar untuk Bantuan Disabilitas
-
Menteri BUMN: Kendaraan Listrik Berpeluang Ciptakan Lapangan Kerja Baru Bagi Kreator Muda
-
Jadi Tuan Rumah HLIGM-FRPD, Berikut Sederet Pengalaman yang Siap Dibagikan Mensos Risma
-
Dorong Disabilitas Jadi Pengusaha, Jurus Kemensos Atasi Terbatasnya Lapangan Kerja di Era Pandemi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur