Suara.com - Persidangan perdana untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice sudah diselenggarakan sejak Senin (17/10/2022).
Terdapat beberapa fakta yang diungkap dalam surat dakwaan. Salah satu yang sama adalah mereka mengaku hanya mengikuti perintah dari sang atasan, yakni Ferdy Sambo.
Sebagai pengingat, Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri yang pernah menyandang status sebagai jenderal bintang dua. Sementara para terdakwa lain memiliki pangkat di bawah Sambo, mulai dari brigjen hingga bharada.
Bila sebelumnya mereka membantu, kini para terdakwa beramai-ramai mengaku cuma mengikuti instruksi Sambo. Pengakuan ini rupanya menggelitik sebagian orang, termasuk mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun.
Gayus dengan tegas menyatakan arahan Sambo, sekalipun sebagai atasan mereka, bukanlah alasan yang menguatkan apalagi membenarkan perbuatan para terdakwa.
"Berarti tidak serta-merta mereka bisa berlindung bahwa atas perintah dari Ferdy Sambo. Tidak kuat ya alasan itu?" tanya pembawa acara Kompas Malam, dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (20/10/2022).
"Tidak bisa itu," tegas Gayus, lalu menerangkan sederet sanksi yang mengancam para pelaku. Dalam hal ini terdakwa obstruction of justice, meski berlindung di balik pengakuan mengikuti perintah Ferdy Sambo, ancaman hukumannya juga besar karena kasus utamanya adalah pembunuhan berencana.
"Tapi semua langkah-langkah yang dilakukan sudah menjadikan banyak kesulitan, penghalangannya demikian luas. Kalau tidak ada tradisi adat, mungkin ini akan sempurna (skenario Ferdy Sambo tidak terungkap)," tutur Gayus.
"(Pidananya) berkaitan dengan dakwaan primernya. Kalau dakwaan primernya ancaman hukuman mati, itu bisa seumur hidup atau 15 tahun. Kalau di bawah itu, ancaman 15 tahun, (terdakwa obstruction of justice) bisa kena 10 tahun," sambungnya.
Baca Juga: Senasib dengan Sang Istri, Eksepsi Ferdy Sambo juga Ditolak Jaksa, Ini Alasannya!
Para terdakwa yang notabene anggota polisi dan memahami hukum, mereka semestinya paham bagaimana dampak bila menuruti arahan Sambo selaku atasannya.
Hal ini juga ditegaskan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi. Bahkan berlindung di balik pengakuan mengikuti perintah atasan juga tidak lagi berarti karena semestinya mereka telah menimbang risiko perbuatannya.
"Kalau pimpinannya meminta dia untuk melakukan sesuatu yang tentunya dia sudah bisa memperhitungkan risiko atau konsekuensi yang akan diterima, saya kira tidak bisa dikatakan bahwa dia mau menurut saja, apalagi ini kasus pembunuhan," jelas Ito.
Bahkan menurut pengakuan salah satu saksi kasus obstruction of justice yang sempat ditemui Ito, kemungkinan besar seluruh terdakwa sudah memahami risiko yang akan mereka hadapi bila menuruti perintah Sambo, apalagi karena mereka anggota polisi yang notabene memahami hukum.
"Apa yang dilakukan mereka dengan sendirinya membantu penyidikan itu menjadi kabur," ujar Ito menambahkan. "Tapi semuanya bergantung kepada jaksa."
Berita Terkait
-
Dilepas di Depan Hakim, Rompi Tahanan 69 Baru Dipakai Lagi Putri Candrawathi Kelar Sidang
-
JPU Sampaikan Tanggapan Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
-
Selain Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Kembali Jalani Sidang, Agenda Tanggapan JPU atas Keberatan Terdakwa
-
Relasi Kuasa Buat Anak Buah Tunduk pada Perintah Jahat Ferdy Sambo, Kompolnas Nilai Perlu Adanya Evaluasi Perpol
-
Ganti DVR Di Duren Tiga Tanpa Surat Tugas, AKP Irfan Widyanto Sempat Minta Bantu Pengusaha CCTV Bernama Afung
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027