Suara.com - Persidangan perdana untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice sudah diselenggarakan sejak Senin (17/10/2022).
Terdapat beberapa fakta yang diungkap dalam surat dakwaan. Salah satu yang sama adalah mereka mengaku hanya mengikuti perintah dari sang atasan, yakni Ferdy Sambo.
Sebagai pengingat, Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri yang pernah menyandang status sebagai jenderal bintang dua. Sementara para terdakwa lain memiliki pangkat di bawah Sambo, mulai dari brigjen hingga bharada.
Bila sebelumnya mereka membantu, kini para terdakwa beramai-ramai mengaku cuma mengikuti instruksi Sambo. Pengakuan ini rupanya menggelitik sebagian orang, termasuk mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun.
Gayus dengan tegas menyatakan arahan Sambo, sekalipun sebagai atasan mereka, bukanlah alasan yang menguatkan apalagi membenarkan perbuatan para terdakwa.
"Berarti tidak serta-merta mereka bisa berlindung bahwa atas perintah dari Ferdy Sambo. Tidak kuat ya alasan itu?" tanya pembawa acara Kompas Malam, dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (20/10/2022).
"Tidak bisa itu," tegas Gayus, lalu menerangkan sederet sanksi yang mengancam para pelaku. Dalam hal ini terdakwa obstruction of justice, meski berlindung di balik pengakuan mengikuti perintah Ferdy Sambo, ancaman hukumannya juga besar karena kasus utamanya adalah pembunuhan berencana.
"Tapi semua langkah-langkah yang dilakukan sudah menjadikan banyak kesulitan, penghalangannya demikian luas. Kalau tidak ada tradisi adat, mungkin ini akan sempurna (skenario Ferdy Sambo tidak terungkap)," tutur Gayus.
"(Pidananya) berkaitan dengan dakwaan primernya. Kalau dakwaan primernya ancaman hukuman mati, itu bisa seumur hidup atau 15 tahun. Kalau di bawah itu, ancaman 15 tahun, (terdakwa obstruction of justice) bisa kena 10 tahun," sambungnya.
Baca Juga: Senasib dengan Sang Istri, Eksepsi Ferdy Sambo juga Ditolak Jaksa, Ini Alasannya!
Para terdakwa yang notabene anggota polisi dan memahami hukum, mereka semestinya paham bagaimana dampak bila menuruti arahan Sambo selaku atasannya.
Hal ini juga ditegaskan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi. Bahkan berlindung di balik pengakuan mengikuti perintah atasan juga tidak lagi berarti karena semestinya mereka telah menimbang risiko perbuatannya.
"Kalau pimpinannya meminta dia untuk melakukan sesuatu yang tentunya dia sudah bisa memperhitungkan risiko atau konsekuensi yang akan diterima, saya kira tidak bisa dikatakan bahwa dia mau menurut saja, apalagi ini kasus pembunuhan," jelas Ito.
Bahkan menurut pengakuan salah satu saksi kasus obstruction of justice yang sempat ditemui Ito, kemungkinan besar seluruh terdakwa sudah memahami risiko yang akan mereka hadapi bila menuruti perintah Sambo, apalagi karena mereka anggota polisi yang notabene memahami hukum.
"Apa yang dilakukan mereka dengan sendirinya membantu penyidikan itu menjadi kabur," ujar Ito menambahkan. "Tapi semuanya bergantung kepada jaksa."
Berita Terkait
-
Dilepas di Depan Hakim, Rompi Tahanan 69 Baru Dipakai Lagi Putri Candrawathi Kelar Sidang
-
JPU Sampaikan Tanggapan Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
-
Selain Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Kembali Jalani Sidang, Agenda Tanggapan JPU atas Keberatan Terdakwa
-
Relasi Kuasa Buat Anak Buah Tunduk pada Perintah Jahat Ferdy Sambo, Kompolnas Nilai Perlu Adanya Evaluasi Perpol
-
Ganti DVR Di Duren Tiga Tanpa Surat Tugas, AKP Irfan Widyanto Sempat Minta Bantu Pengusaha CCTV Bernama Afung
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?