Suara.com - Perihal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo, pengacara terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan jika kliennya menembak atas perintah dari Ferdy Sambo.
Ronny menegaskan jika Bradara E menyanggupi perintah jahat Ferdy Sambo karena adanya relasi kuasa yang kuat.
Bicara soal relasi kuasa, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, menyampaikan bahwa usai kejadian ini, perlu dilakukan evaluasi pada Pasal 6 Ayat (2) dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam pasal tersebut membahas soal kewajiban setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan.
"Ini menjadi bagian yang akan dievaluasi karena kalau terus seperti ini, ketika pimpinannya kelakuannya negatif, nggak bagus, anggota nanti bisa menjadi korban," kata Benny seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube metrotvnews pada Rabu (19/10/22).
Benny lantas menerangkan, usai dilakukan evaluasi, diharapkan penerapan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 khususnya Pasal 6, dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin.
Anggota polisi yang berkedudukan sebagai bawahan bisa memiliki kebebasan untuk kritis saat menerima perintah dari atasan yang melanggar hukum.
"Dari evaluasi nanti bagaimana penerapan Perpol ini bisa dilaksanakan maksimal sehingga anggota nanti ada ruang kebebasan untuk kritis atas perintah dari atasan," ujar Benny.
Ia menjelaskan bahwa seorang bawahan bisa menolak perintah atasan yang jelas melanggar hukum. Seorang bawahan harus memberikan argumentasi kepada atasannya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa
"Jika pimpinan tetap memaksakan, maka ada ruang dia melaporkan ke atasan dari yang memberi perintah itu. Supaya dia dapat perlindungan," lanjut Benny.
Namun, tidak bisa ia pungkiri jika di dalam praktik, para bawahan tidak berani melawan perintah dari atasan karena adanya relasi kuasa.
"Tetapi praktiknya mereka takut. Nanti dimusuhi, digusur, dipindah, dan sebagainya," terangnya.
Isi Pasal 6 dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022
1. Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:
a. menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan Polri;
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa
-
Eksklusif! Poin-Poin Penting dari Sidang Perdana Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Ngotot CCTV Dimusnahkan Sambil Ancam Anak Buah: Kalau Bocor Pasti Kalian!
-
Kamaruddin Simanjuntak Beri Saran Naikan Gaji Polisi Jadi 30 Juta Biar Hilangkan Mental Uang
-
Marah Ferdy Sambo Ke Kompol Chuck Gegara Rekaman CCTV: Jangan Banyak Tanya!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Korupsi Massal! Selain Wamen Silmy Karim, KPK Tahan Plt Dirjen Imigrasi hingga Pejabat Kanwil Jabar
-
Ketegangan Meningkat! Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Satu Orang Tewas
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?
-
Jurus Senyap Prabowo Bongkar Borok BGN: Gandeng BPKP dan PPATK Sebelum 'Gilas' Orang Kepercayaan
-
Dinilai Ilegal Dunia Internasional, Israel Ngotot Bangun Permukiman Besar-besaran di Tepi Barat
-
Netanyahu Abaikan Trump! Zionis Israel Bunuh 9 Warga Lebanon Termasuk Tenaga Medis
-
Kasus Korupsi BGN: Prabowo Panggil BPKP dan PPATK Usai Terima Laporan
-
Keamanan AS Mencekam Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Aksi Penyanderaan 12 Jam Berujung Tragis
-
'Bela Rakyatmu, Prabowo!': Nasihat Soemitro di Balik Keputusan Pahit Presiden Pecat Dadan Cs